Pemerintah Alokasikan ADD Maluku Rp 334 Miliar
AMBON, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah telah mengalokasikan Anggaran Dana Desa (ADD) sebesar Rp 334 miliar untuk 1.135 desa yang tersebar di sembilan kabupaten dan dua kota di Provinsi Maluku.
"Sesuai penetapan APBN Perubahan 2015 kemarin, salah satu struktur anggaran yang mengalami penyesuaian yaitu ADD per kabupaten/kota di seluruh Indonesia, dan lewat Peraturan Menteri Keuangan maka ADD telah ditetapkan," kata Ketua Komisi D DPRD Maluku Suhfi Madjid, di Ambon, Selasa (7/4).
ADD Rp 334 miliar itu akan disalurkan ke Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB) sebesar Rp 23,3 miliar, Maluku Tengah Rp 52 miliar, Maluku Tenggara Rp 50,5 miliar, Kabupaten Buru Rp 23,2 miliar.
Kota Ambon mendapatkan jatah Rp 9,6 miliar, Kota Tual Rp 8,8 miliar, Kabupaten Seram Bagian Barat Rp 26,5 miliar, Seram Bagian Timur Rp 51,6 miliar, Kabupaten Kepulauan Aru Rp 32,6 miliar, Maluku Barat Daya Rp 32,8 miliar, Kabupaten Buru Selatan Rp 22,5 miliar.
"Distribusi per desa diserahkan ke masing-masing kabupaten/kota karena nanti ditetapkan dengan peraturan bupati dan wali kota," kata Suhfi.
Menurut Suhfi, penyaluran ADD itu didasari Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, yang menetapkan kriteria-kriteria alokasi dana setiap desa.
Kriteria itu di antaranya jumlah penduduk, luas wilayah, tingkat kesulitan akses, daerah terluar, dan tingkat kemiskinan penduduk.
Kewenangan distribusi per desa, diserahkan kepada pemerintah kabupaten dan kota, untuk melakukan pendataan dan penelitian terhadap kondisi masing-masing desa.
"Tetapi kita harus memastikan, bupati memiliki transparansi, dan betul-betul menempatkan posisi semua desa itu setara sehingga jujur dalam meletakkan kriteria," kata Suhfi Madjid.
Ia berharap, tidak terjadi desa yang penduduknya sedikit mendapat alokasi dana sama besar dengan desa yang penduduknya lebih banyak.
"Apalagi desa-desa di Maluku ini memiliki banyak dusun seperti Kabupaten Seram Bagian Barat dan Maluku Tengah, yang akses terhadap dana ADD ini hanya memungkinkan mereka bisa dapat, kecuali ada kearifan kepala desa masing-masing kemudian kebijakan dari kabupaten/kota yang menetapkan alokasi itu," katanya.
"Saya berharap peraturan bupati/walikota yang dikeluarkan nanti juga mengakomodasi poin yang berkaitan dengan hak untuk setiap dusun itu untuk bisa menikmati ADD," katanya.(Ant)
Editor : Sotyati
Empat Kue Tradisional Natal dari Berbagai Negara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perayaan Natal pastinya selalu dipenuhi dengan makanan-makanan berat untu...