Kuasa Hukum: Jero Wacik Ajukan Praperadilan Pekan Lalu
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Kuasa Hukum mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik Sugiyono mengatakan kliennya sudah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada hari Senin (30/3).
Sugiyono berpendapat praperadilan tersebut, menyangkut keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkan Jero Wacik sebagai tersangka kasus korupsi itu, diajukan pada akhir Maret 2015. "Beliau telah mengajukan praperadilan, Senin 30 Maret 2015,” kata Sugiyono saat dikonfirmasi wartawan, di Jakarta, Selasa (7/4).
Sugiyono menjelaskan, gugatan praperadilan itu secara garis besar berisi keberatan Jero ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi di Kementerian ESDM dan Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata (Kemenbudpar).
”Intinya, baik dari sisi hukum maupun fakta, beliau berkeberatan ditetapkan selaku tersangka di ESDM dan di Kemenbudpar,” kata dia.
Untuk itu, kata Sugiyono gugatan diajukan kliennya untuk memperjuangkan hak melalui mekanisme hukum. Namun, Sugiyono menolak membeberkan secara terperinci alasan Jero Wacik menggugat penetapan tersangka oleh KPK.
”Selengkapnya telah diformulasi di permohonan, akan dibaca nanti pada saat sidang. Saat ini tengah menunggu jadwal dari pengadilan,” kata dia.
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan I Made Sutrisna membenarkan Jero Wacik mengajukan gugatan praperadilan kepada pihaknya. Praperadilan terkait keputusan KPK yang menetapkannya sebagai tersangka kasus korupsi itu diajukan pada akhir Maret 2015.
Menurut Made, sidang praperadilan yang diajukan Jero Wacik akan digelar di Pengadilan Negeri pada 13 April 2015, atau pekan depan. Sidang tersebut akan dipimpin hakim tunggal Sihar Purba.
"Betul, pada daftar 30 Maret. Sidang, tanggal 13 April. Hakim Sihar Purba," kata Made Sutrisna.
Sayangnya, Made tak mengetahui soal materi praperadilan yang dimohonkan mantan Menteri ESDM tersebut. "Data di saya hanya itu, untuk materi pantau sidang saja," ujar dia.
Sebelumnya, KPK sudah menetapkan Jero Wacik sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan di Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun anggaran 2011 - 2013. Belakangan Jero juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi berupa memperkaya diri sendiri maupun orang lain dan penyalahgunaan wewenang di Kemenbudpar tahun 2008-2011. Penetapan tersangka dalam dua kasus itu terkait kapasitas Jero saat menduduki kursi menteri di Kementerian ESDM dan Kemenbudpar.
Kabar soal gugatan praperadilan yang diajukan Jero sendiri telah mencuat pada Senin, 6 April 2015. Hal itu mengemuka setelah pria yang dikenal sebagai politikus Partai Demokrat tersebut menolak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK menyangkut penyidikan kasus di Kemenbudpar. Pasalnya Jero berdalih tengah menunggu proses praperadilan.
Namun, KPK melalui Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, telah menyatakan Jero akan dipanggil ulang. Mengingat alasan yang dikemukakannya sehingga absen dari pemeriksaan tidak diterima.
Kuasa hukumnya mengirimkan surat keterangan tidak hadir yang menyatakan menunggu proses praperadilan selesai. "Akan dilakukan pemanggilan kedua karena alasan tersebut dinilai tidak wajar oleh penyidik,” katanya.
Editor : Sotyati
Bebras PENABUR Challenge : Asah Kemampuan Computational Thin...
Jakarta, satuharapan.com, Dunia yang berkembang begitu cepat memiliki tantangan baru bagi generasi m...