KPK Tahan Empat Tersangka Suap Panitera Rohadi
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Usai ditangkap tangan dan ditetapkan sebagai tersangka, empat orang dalam kasus suap ‘mempengaruhi’ hasil putusan sidang pedangdut Saipul Jamil--- terdakwa kasus asusila terhadap seorang anak yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut)---, hari Kamis (16/6), ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Keempatnya ialah Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Rohadi; Penasihat Hukum Saipul, Berthanatalia Ruruk Kariman; Kepala Tim Penasihat Hukum Saipul, Kazman Sangaji; dan kakak Saipul, Samsuk Hidayatullah.
“Berthanatalia ditahan di Rutan c1 KPK, Rohadi di Rutan c1 KPK, Samsuk di Rutan Guntur, dan Kazman di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat selama 20 hari ke depan,” kata Plh Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati Iskak, dalam konferensi pers, hari Kamis (16/6) malam.
Kazman saat ditanyai awak media mengaku tidak mengetahui uang suap tersebut.
“Saya tidak pernah tahu ada uang. Saya tidak pernah ada komunikasi tentang uang. Dan saya hanya berkonsentrasi bagaimana membela Saipul Jamil di persidangan. Saat ditangkap saya akan ke Ternate, bukan ke luar negeri bertemu klien saya,” ujar Kazman yang saat digiring ke mobil tahanan telah menggunakan rompi oranye dari KPK.
Samsuk juga saat digiring ke mobil tahanan menyangkal bahwa ada uang suap yang diberikannya kepada Hakim Ketua, Ifa Sudewi, yang pada hari Selasa (14/6) dalam sidang putusan Saipul menjatuhkan vonis hukuman selama tiga tahun.
KPK, dikatakan oleh Yuyuk, hari ini langsung melakukan penggeledahan di rumah Samsuk (Tanjung Priok), di rumah Berthanatalia (Tangerang), dan di Kantor PN Jakut.
Dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan penyidik KPK hari Rabu (15/6) selain menangkap para tersangka beserta barang bukti uang suap sebesar Rp 250 juta di dalam kantong plastik merah juga mengamankan mobil Rohadi dan mobil Berthanatalia.
“Dari mobil Rohadi penyidik juga turut mengamankan uang Rp 700 juta yang masih akan dikembangkan apakah berkaitan dengan kasus atau tidak,” ujar Yuyuk.
Sebagai penerima suap, Rohadi disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau Huruf b UU tipikor atau Pasal 11 UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan sebagai pemberi suap, Kazman, Samsuk, dan Berthanatalia disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 Huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Editor : Eben E. Siadari
Daftar Pemenang The Best FIFA 2024
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Malam penganugerahan The Best FIFA Football Awards 2024 telah rampung dig...