Sunny dan Sanusi Tak Tahu 30 Miliar untuk Teman Ahok
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Usai diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Mohamad Sanusi di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Sunny Tanuwidjaja, mengaku tak mengetahui dugaan aliran dana sebesar Rp 30 miliar untuk Teman Ahok.
“Infonya dari mana? Saya nggak tahu, kalian tanya saja sama ketua KPK,” kata Sunny, usai pemeriksaan, hari Kamis (16/6).
Sunny menyatakan hanya diperiksa untuk tersangka Sanusi.
“Saya tadi diperiksa untuk tersangka Sanusi terkait proses pembahasan Raperda, sama saja seperti pemeriksaan sebelum-sebelumnya. Hari ini lebih ke pendalaman saja. Nggak ada konfirmasi terkait suara rekaman Aguan dan uang Rp 30 miliar itu,” katanya.
Sama halnya dengan Sunny, Sanusi yang hari ini juga diperiksa juga mengatakan tidak tahu menahu mengenai dugaan aliran dana itu. “Saya nggak tahu, saya cuma dikonfirmasi tentang aset properti saya.”
Saat rapat dengar pendapat Komisi III dengan KPK, hari Rabu (15/6), Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI-P, Junimart Girsang, mengatakan, Teman Ahok telah menerima dana Rp 30 miliar dari perusahaan pengembang proyek reklamasi di Teluk Jakarta.
Menurut Junimart, dana dari pengembang itu diberikan kepada Teman Ahok melalui Sunny dan lembaga survei Cyrus Network.
Oleh karena itu, dikatakan oleh Agus, KPK penting untuk memulai penyelidikan terhadap hal ini. Ia beralasan hal ini bisa jadi berhubungan dengan izin dan suap reklamasi yang menjerat anggota DPRD DKI Jakarta.
“Itu penting. Surat perintah penyelidikan nanti diterbitkan,” kata Agus, hari Rabu (15/6).
Menurut informasi yang dihimpun, pendiri Teman Ahok membantah adanya aliran dana tersebut. Biaya operasional Teman Ahok diperoleh dari hasil penjualan cinderamata berupa t-shirt hingga terkumpul Rp 3 miliar. Teman Ahok hanya sekali menerima uang dari CEO Cyrus Network, Hasan Nasbi, sebesar Rp 500 juta pada bulan Juni 2015. Namun, oleh Teman Ahok uang tersebut telah dikembalikan secara bertahap.
Sunny kini berstatus cegah tangkal karena terekam bercakap dengan Bos Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma (Aguan); dan Mohamad Sanusi yang merupakan mantan Ketua Komisi D DPRD DKI dari Fraksi Gerindra sebagai tersangka penerima suap. Percakapan diduga membicarakan kontribusi tambahan reklamasi sebesar 15 persen dikali luas lahan reklamasi yang bisa dijual dan dikali nilai jual objek pajak.
Editor : Eben E. Siadari
Mencegah Kebotakan di Usia 30an
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Rambut rontok, terutama di usia muda, bisa menjadi hal yang membuat frust...