KPK Tahan Mantan Hakim Tipikor Ramlan Comel
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Mantan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat Ramlan Comel ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ramlan Comel sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan suap dalam penanganan perkara dana bantuan sosial (Bansos) Pemerintah Kota Bandung.
Sebelumnya pada Jumat (9/8) lalu KPK telah menahan mantan Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat Pasti Serefina Sinaga terkait kasus yang sama.
Ramlan Comel telah ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (5/3) oleh KPK bersama dengan Pasti Serefina Sinaga atas dugaan suap yang juga telah melibatkan mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada. Ramlan yang keluar dari ruang penyidik langsung mengenakan rompi tahanan sekitar pukul 17.27 WIB dan langsung masuk ke mobil tahanan.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Rusia Tembakkan Rudal Balistik Antarbenua, Menyerang Ukraina
KIEV, SATUHARAPAN.COM-Rusia meluncurkan rudal balistik antarbenua saat menyerang Ukraina pada hari K...