KPK Tangkap Gubernur Papua, Lukas Enembe di Jayapura
JAYAPURA, SATUHARAPAN.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari Selasa (10/1) menangkap tersangka kasus gratifikasi Lukas Enembe yang juga Gubernur Papua, di Jayapura.
"Gubernur Papua Lukas Enembe sudah diamankan KPK, Selasa ini di Jayapura," kata Kapolda Papua, Irjen Pol. Mathius D. Fakhiri, dikutip Antara.
Setelah diamankan Gubernur Enembe dibawa Mako Brimob Polda Papua, dan kemudian diterbangkan ke Jakarta, dan diperkirakan tiba pada malam hari ini.
Sebelumnya KPK dalam keterangannya Kamis (5/1) menyatakan telah menetapkan dua tersangka dalam kasus gratifikasi yaitu RL, Direktur PT TBP), LE Gubernur Papua periode 2013--2018 dan periode 2018-2023.
Tim Penyidik menahan tersangka RL, untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 5 Januari 2023 sampai dengan 24 Januari 2023 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih.
Editor : Sabar Subekti
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...