Polisi Grebeg Gudang Terkait Kegiatan Drilling Ilegal di Palembang
PALEMBANG, SATUHARAPAN.COM - Polda Sumatera Selatan menggrebeg gudang yang diduga menjadi tempat kegiatan ilegal drilling di Palembang. Gudang pengolahan solar subsidi dan solar illegal tersebut bertempat di Jalan Mayor Jenderal Satibi Darwis, Kecamatan Kertapati Palembang.
Penggerebekan langsung dipimpin Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, dilakukan pada Sabtu (7/1/2023) sekitar pukul 22:30 WIB. Namun dalam penggerebekan tersebut, personel gabungan tidak berhasil meringkus pelaku karena diduga sudah lebih dulu kabur sebelum dilakukan penggrebegan.
Selanjutnya petugas kepolisian memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti yakni dua unit mobil tangki, tiga unit mobil truk, satu unit truk tangki. Lalu sembilan buah drum berisikan solar, 61 buah tandon yang berisikan solar, tiga unit mesin pompa. Kemudian mesin penghisap air dan 11 karung zat pemutih (bleaching) serta 15 jerigen air keras.
Semua barang bukti selanjutnya dibawa ke Polda Sumsel sedangkan barang bukti lainnya diamankan di Polsek Kertapati. Untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan di sekeliling lokasi gudang saat ini telah dipasang garis polisi.
Editor : Sabar Subekti
Albania akan Blokir TikTok Setahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Albania menyatakan akan memblokir media sosial TikTok selama s...