Loading...
INDONESIA
Penulis: Martahan Lumban Gaol 13:59 WIB | Sabtu, 13 Februari 2016

KPK Tangkap Tangan Oknum di Mahkamah Agung

Ketua KPK periode 2015-2019, Agus Rahardjo, usai mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, hari Senin (21/12). (Foto: Dok. satuharapan.com/Martahan Lumban Gaol)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Pranata Perdata Mahkamah Agung berinisial AS. KPK juga mengamankan lima orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta, hari Jumat (12/2) malam tersebut.

“Salah satu kasubdit," kata kata Ketua KPK, Agus Rahardjo, seperti dikutip Antara, hari Sabtu (13/2).

Tim KPK juga menyita dua mobil dan sejumlah uang saat OTT tersebut. Hingga kini, keenam orang tersebut masih menjalani pemeriksaan intensif di KPK.

Kepala Humas Mahakamah Agung, Ridwan Mansyur, membenarkan informasi tersebut. Dia  mengungkapkan berdasarkan keterangan, petugas KPK menjemput AS di rumahnya pada hari Jumat (12/2) malam.

"Itu info yang baru saya dapat, nanti kalau ada perkembangan akan diinfokan lagi," kata Ridwan.

Komisi Yudisial Prihatin

Mendengar informasi tersebut, Komisioner Komisi Yudisial (KY), Farid Wajdi, mengaku prihatin dan sangat menyayangkan adanya penangkapan oknum di Mahkamah Agung (MA) oleh KPK. Menurutnya, di tengah usaha membenahi dunia peradilan, kinerja lembaga kembali tercoreng, kepercayaan publik akan semakin tergerus akibat perbuatan tidak patut yang dilakukan segelintir oknum.

"Atas peristiwa tersebut Komisi Yudisial merasa prihatin dan sangat menyayangkan," ujar Farid.

Menurutnya, peristiwa OTT itu harus menjadi pelajaran bagi seluruh aparat pengadilan lainnya untuk lebih profesional dan menjaga integritas tanpa kecuali dalam menjalankan tugas. "Sebab, selain itu merupakan kewajiban, pada dasarnya pengawasan tidak tidur dan terus berjalan dalam berbagai bentuk.

Menindaklanjuti hal tersebut Farid mengatakan Komisi Yudisial meyakini Mahkamah Agung akan melakukan tindakan-tindakan sebagaimana diatur dalam undang-undang sekaligus pembenahan internal pengadilan yang lebih intens. (Ant)

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home