KPK Terbitkan Sprindik Baru Untuk Akil Mochtar Terkait Gratifikasi Kasus Lain
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk tersangka berinisial nama AM (Ketua nonaktif Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar).
"KPK telah mengeluarkan sprindik dugaan penerimaan hadiah yang berkaitan dengan penanganan perkara di lingkungan MK yang diduga oleh tersangka AM," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi kepada wartawan dalam konferensi pers, pada Rabu sore ini (16/10) di kantor KPK, Jakarta.
Menurut Johan Budi, sprindik baru ini dikeluarkan KPK terkait dugaan penerimaan hadiah (gratifikasi) dan janji selain penanganan perkara Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Lebak, Banten, yang ditangani Akil Mochtar di lingkungan Mahkamah Konstitusi.
"Jadi KPK menduga ada penerimaan lain selain di sengketa Pilkada Lebak dan Gunung Mas," kata Jubir KPK itu yang tidak merincikan perihal perkara yang disangkakan kepada Akil Mochtar.
Kemudian Johan Budi menyebutkan, dalam sprindik itu AM disangkakan Pasal 12 huruf c atau Pasal 6 ayat 2, dan atau Pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2010 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana. "Jadi, Penetapan AM sebagai tersangka ini dilakukan sejak 10 Oktober 2013 yang lalu," kata Johan Budi menegaskan.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Jerman Berduka, Lima Tewas dan 200 Terluka dalam Serangan di...
MAGDEBURG-JERMAN, SATUHARAPAN.COM-Warga Jerman pada hari Sabtu (21/12) berduka atas para korban sera...