Otto Hasibuan Tidak Terima Rekening Akil Mochtar Diblokir KPK
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pengacara Akil Mochtar, Otto Hasibuan menyatakan tidak terima atas tindakan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena memblokir rekening kliennya terkait perkara dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Otto, pihaknya akan menempuh jalur hukum bila ternyata upaya pemblokiran rekening tersebut tidak diiringi dasar hukum yang jelas. "Kita berupaya untuk dapat klarifikasi dari KPK soal itu. Dan, kalau memang itu ternyata mereka blokir tanpa ada kaitannya degan pasal suap, otomatis kita akan lakukan upaya hukum. Itu poin yang akan kita lakukan," kata Otto kepada wartawan di kantor KPK, pada Rabu (16/10) di Jakarta.
Menurut Otto, pihaknya belum mengetahui apa dasar KPK melakukan pemblokiran rekening kliennya meskipun disangkakan dengan pasal penyuapan. Otto menilai, pemblokiran tidak diperlukan karena uang yang diduga diterima kliennya dari hasil penyuapan, sudah diamankan KPK pada waktu operasi tangkap tangan.
"Jadi kami mau klarifiksi ke KPK, artinya mengapa sampai diblokir. Sedangkan pasal yang disangkakan itu pasal penyuapan. Pasal itu pun diterapkan, katanya karena tertangkap tangan. Jadi uangnya sudah ditangan KPK (saat tangkap tangan)," ungkap Otto menganalisis.
Perusahaan Istri Akil
Saat ditanyakan terkait pemblokiran rekening Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennootschap atau CV ) milik istri Akil Mochtar, Otto Hasibuan mengatakan akan memperkarakan KPK bila turut memblokir rekening perusahaan istri Akil itu. Menurut Otto, perusahaan itu tidak ada kaitannya dengan perkara Akil Mochtar dan sudah dilaporkan ke LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara).
“Semua rekening tabungan ada enam yang diblokir. Lima di antaranya itu adalah rekening yang sudah dilaporkan kepada LHKPN, satu di antaranya belum. Rekening yang diblokir adalah harta benda dari Akil yang sudah dilaporkan,” kata Pengacara itu usai menemui Akil Mochtar.
"Makanya saya bilang itu tidak ada kaitannya dengan perkara ini. Perkara ini kan penyuapan oleh KPK dikatakan tertangkap tangan. Uangnya berarti sudah disita KPK, lalu kapan dicucinya? Jadi harus dibedakan, pasal 6 dan 12 (UU Pemberantasan Tipikor) yang dituduhkan itu ke Akil, berbeda dengan pasal 2 yang dituduhkn ke Djoko Susilo," kata Otto membedakan.
Seperti diberitakan sebelumnya, KPK telah menyita uang Akil pasca penggeledahan beberapa waktu lalu. Di antaranya sejumlah uang yang dikonversi ke rupiah berkisar Rp 2,7 miliar dari rumah Akil di Widya Candra dan surat berharga senilai Rp 2 miliar dari rumah Akil di Pancoran. Selain itu, KPK juga sudah memblokir sejumlah rekening Akil terkait perkara dugaan suap penanganan perkara Pilbub Lebak dan Gunung Mas.
Editor : Bayu Probo
Tentara Suriah Menyerah, Tinggalkan Rezim Assad sebagai Imba...
DAMASKUS, SATUHARAPAN.COM-Ratusan mantan tentara Suriah pada hari Sabtu (21/12) melapor kepada pengu...