KPK Terus Periksa Kasus Suap di SKK Migas
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa para saksi terkait kasus Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap di SKK Migas tahun 2012 hingga 2013, pada Selasa ini (17/9), di Kantor KPK, Jakarta Selatan. Kali ini KPK menghadirkan tiga orang saksi dari pegawai PT. KOPL, di antaranya: Sudomo, Yatman, dan Ira Dwi Andini.
Sebelumnya, pada Senin kemarin (16/9), KPK menghadirkan empat saksi, di antaranya: seorang pegawai kantor pusat pertamina, Bhimasakti, dan tiga pegawai PT. KOPL, Dwi Putri Nevy Yanti, Emmy Taurusia, dan Gita Prawita Dewi yang diperiksa sebagai saksi terkait kasus yang sama.
Dalam Kasus suap SKK Migas ini, KPK telah menjerat tiga tersangka, yakni mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, petinggi Kernel Oil Pte Ltd Indonesia Simon Gunawan, dan pelatih golf Deviardi.
Lima Tersangka
Selain kasus SKK Migas, penyidik KPK kembali memanggil lima tersangka tindak pidana korupsi (TPK) yang berada di sejumlah daerah. Dua tersangka berasal dari DPRD Kabupaten Seluma berinisial nama ZR yang menjabat sebagai ketua DPRD dan seorang anggota DPRD Kabupaten Seluma berinisial nama PW.
Tersangka ketiga, TPK suap terkait pengurusan kasus Pidana Penipuan atas nama terdakwa Hutomo WO, yakni seorang pengacara berinisial nama MCB. Sementara itu, tersangka keempat anggota DPR RI berinisial nama IEM, yang disidik KPK terkait TPK pembangunan projek PLTU di Tarahan Lampung. Selanjutnya, tersangka kelima yakni Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Bandung, berinisial nama ES diagendakan juga untuk menjalankan penyelidikan terkait TPK pemberian hadiah dana Bantuan Sosial Pemkot Bandung.
Editor : Bayu Probo
OpenAI Luncurkan Model Terbaru o3
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM- Dalam rangkaian pengumuman 12 hari OpenAI, perusahaan teknologi kecerdasan...