Loading...
FOTO
Penulis: Dedy Istanto 19:12 WIB | Sabtu, 13 Februari 2016

KPK Tetapkan 3 Tersangka Hasil OTT Hari Jumat

KPK Tetapkan 3 Tersangka Hasil OTT Hari Jumat
Kapala Hubungan Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yuyuk Andriani (kiri) memberikan keterangan resmi dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada hari Jumat (12/2) dengan menetapkan tiga tersangka dengan barang bukti berupa uang sebesar Rp 400 juta dalam bentuk pecahan seratus ribu. Selain tiga tersangka dalam jumpa pers di gedung KPK Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Sabtu (13/2). KPK juga mengamankan tiga orang lainnya yang terdiri dari satu orang supir dan dua orang petugas keamanan dari perumahan salah satu tersangka. (Foto-foto: Dedy Istanto)
KPK Tetapkan 3 Tersangka Hasil OTT Hari Jumat
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha (kanan) memberikan keterangan pers di depan awak media terkait dengan OTT yang dilakukan oleh KPK pada hari Jumat (12/2) kemarin atas dugaan terkait dengan penundaan salinan putusan kasasi sebuah perkara di Mahkamah Agung.
KPK Tetapkan 3 Tersangka Hasil OTT Hari Jumat
Para awak media baik cetak maupun elektronik berdesakan meliput konferensi pers KPK terkait kegiatan OTT yang dilakukan KPK yang telah mengamankan enam orang pada hari Jumat (12/2) kemarin.
KPK Tetapkan 3 Tersangka Hasil OTT Hari Jumat
Kepala Humas KPK Yuyuk Andriani (kiri) memberikan keterangan resmi terkait dengan operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh KPK pada hari Jumat (12/2) kemarin di tiga lokasi di Jakarta dan Tangerang dengan barang bukti berupa uang sebesar Rp 400 juta.
KPK Tetapkan 3 Tersangka Hasil OTT Hari Jumat
Kepala Humas KPK Yuyuk Andriani (kiri) bersama dengan Kepala Pemberitaan dan Publikasi Priharsa Nugraha (kanan) meninggalkan ruangan usai memberikan keterangan pers yang digelar pukul 17.12 WIB di gedung KPK Jakarta Selatan dalam kasus operasi tangkap tangan yang dilakukan pada hari Jumat (12/2).
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari Sabtu (13/2) menetapkan tiga orang sebagai tersangka korupsi usai melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada hari Jumat (12/2).
 
Kepala Biro Humas KPK menyatakan bahwa OTT yang dilakukan pada hari Jumat telah mengamankan enam orang yang terlibat traksaksi dengan barang bukti berupa uang sebesar Rp 400 juta dalam pecahan uang seratus ribu.
 
"Dari hasil OTT diamankan seorang berinisial ALE seorang pengacara yang ditangkap di sebuah parkiran di kawasan Gading Serpong, Tangerang, kemudian ATS seorang Kasubdit Kasasi dan Peninjauan Kembali Perdata Khusus di Mahkamah Agung yang ditangkap di kediamannya di kawasan Gading Serpong serta IS seorang pengusaha yang ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Karet, Setia Budi, Jakarta Selatan," kata Yuyuk Andriani, Kepala Biro Humas KPK dalam jumpa pers di kantor KPK Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hari Sabtu (13/2).
 
Selain tiga orang tersebut, kata Yuyuk, diamankan juga seorang supir dari IS dan dua orang petugas keamanan perumahan di kediaman ATS.
 
Menurut Yuyuk, transaksi tersebut diduga terkait permintaan penundaan salinan putusan kasasi sebuah perkara atas terdakwa IS.
 
Yuyuk mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, diputuskan untuk meningkatkan kasus ke tahap penyidikan dengan menetapkan tiga orang tersangka yaitu ATS, ALE, dan IS. ALE dan IS dikenakan Pasal 5 Ayat 1 atau Pasal 13 Ayat Undang Undang 31 Tahun 1999 kemudian terhadap ATS dikenakan Pasal 12 dan Pasal 11 UU 31 Tahun 1999 tentang tindakan pidana korupsi.
 
Keterangan resmi KPK tersebut disampaikan Yuyuk didampingi Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Priharsa Nugraha pada pukul 17.12 WIB. 
 

 

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home