FOTO
Penulis: Dedy Istanto
19:12 WIB | Sabtu, 13 Februari 2016
KPK Tetapkan 3 Tersangka Hasil OTT Hari Jumat
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari Sabtu (13/2) menetapkan tiga orang sebagai tersangka korupsi usai melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada hari Jumat (12/2).
Kepala Biro Humas KPK menyatakan bahwa OTT yang dilakukan pada hari Jumat telah mengamankan enam orang yang terlibat traksaksi dengan barang bukti berupa uang sebesar Rp 400 juta dalam pecahan uang seratus ribu.
"Dari hasil OTT diamankan seorang berinisial ALE seorang pengacara yang ditangkap di sebuah parkiran di kawasan Gading Serpong, Tangerang, kemudian ATS seorang Kasubdit Kasasi dan Peninjauan Kembali Perdata Khusus di Mahkamah Agung yang ditangkap di kediamannya di kawasan Gading Serpong serta IS seorang pengusaha yang ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Karet, Setia Budi, Jakarta Selatan," kata Yuyuk Andriani, Kepala Biro Humas KPK dalam jumpa pers di kantor KPK Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hari Sabtu (13/2).
Selain tiga orang tersebut, kata Yuyuk, diamankan juga seorang supir dari IS dan dua orang petugas keamanan perumahan di kediaman ATS.
Menurut Yuyuk, transaksi tersebut diduga terkait permintaan penundaan salinan putusan kasasi sebuah perkara atas terdakwa IS.
Yuyuk mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, diputuskan untuk meningkatkan kasus ke tahap penyidikan dengan menetapkan tiga orang tersangka yaitu ATS, ALE, dan IS. ALE dan IS dikenakan Pasal 5 Ayat 1 atau Pasal 13 Ayat Undang Undang 31 Tahun 1999 kemudian terhadap ATS dikenakan Pasal 12 dan Pasal 11 UU 31 Tahun 1999 tentang tindakan pidana korupsi.
Keterangan resmi KPK tersebut disampaikan Yuyuk didampingi Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Priharsa Nugraha pada pukul 17.12 WIB.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
KABAR TERBARU
Bebras PENABUR Challenge : Asah Kemampuan Computational Thin...
Jakarta, satuharapan.com, Dunia yang berkembang begitu cepat memiliki tantangan baru bagi generasi m...