Loading...
INDONESIA
Penulis: Endang Saputra 19:48 WIB | Jumat, 21 Agustus 2015

KPK Tetapkan 4 Anggota DPRD Muba Menjadi Tersangka

Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi SP saat memberikan keterangan pers di Gedung KPK hari Jumat (21/8). (Foto:Endang Saputra)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Sumatera Selatan sebagai tersangka, terkait Laporan Keuangan Pertanggungjawaban 2014 dan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2015.

Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi SP mengatakan empat tersangka tersebut yaitu Ketua DPRD Musi Banyuasin Raimon Iskandar (RI) Wakil Ketua DPRD Muba Aidil Fitri (AF), Anggota DPRD Muba Darwin AH (DAH) dan Anggota DPR Muba Islan Hanura (IH).

"Terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pembahasan anggaran APBD kabupaten Musi Banyuasin,  setelah melakukan gelar perkara dari hasil keterangan saksi maupun dari keterangan tersangka kemudian juga bukti-bukti yang ditemukan, maka  penyidik menyimpulkan telah terjadi tindak pidana korupsi yang diduga lakukan oleh Ketua DPRD Musi Banyuasin Raimon Iskandar (RI) Wakil Ketua DPRD Muba Aidil Fitri (AF), Anggota DPRD Muba Darwin AH (DAH) dan Anggota DPRD Muba Islan Hanura (IH)," kata Johan dalam siaran pers di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hari Jumat (21/8).

Menurut Johan keempat tersangka tersebut telah diduga melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana junto pasal 64 KUHPidana itu yang berkaitan dengan penangan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pembahasan anggaran APBD di Kabupaten Musi Banyuasin  Tahun 2015.

"Perkembangan penangan perkara-perkara yang lain masih berjalan seperi biasa," katanya.

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home