KPK Tetapkan 4 Tersangka OTT di Bakamla
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan suap pejabat Badan Keamanan Laut (Bakamla). Pernyataan itu disampaikan Ketua KPK, Agus Rahardjo dalam jumpa pers yang digelar di gedung KPK Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hari Kamis (15/12).
“Benar, KPK menggelar OTT terhadap empat orang pada hari Rabu (14/12) di dua lokasi terpisah di Jakarta. Keempat orang itu adalah, ESH (Eko Susilo Hadi) deputi Badan Keamanan Laut (Bakamla), HST (Hardy Stefanus), MAO (Muhammad Adami Okta) dan DSR (Danang Sri Radityo) pegawai swasta di PT MTI,” kata Agus.
Agus mengatakan, pada hari Rabu (14/12) sekitar pukul 12.30 WIB terjadi penyerahan uang dari HST dan MAO kepada ESH di kantor Bakamla Jalan Sutomo, Jakarta Pusat. Setelah menyerahkan, penyidik langsung mengamankan HST dan MAO di parkiran gedung Bakamla dan mengamankan ESH di ruang kerjanya berserta barang bukti berupa uang sekitar Rp 2 miliar dalam bentuk pecahan dolar Amerika Serikat dan Singapura.
Uang tersebut diduga pemberian kepada pejabat Bakamla terkait pengadaan alat monitoring satelit tahun anggaran 2016 dari sumber pendanaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2016.
Setelah dilakukan pemeriksaan 1x24 jam pasca penangkapan dan gelar perkara, KPK meningkatkan status penanganan perkara ke tingkat penyidikan atas empat orang tersangka yaitu, ESH, MAO, HST, dan FD (Fahmi Darmawansyah).
Pasal yang disangkakan sebagai pemberi, HST, MAO dan FD melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau Pasal 5 ayat 1 huruf (b) atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara itu, ESH sebagai penerima disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 hufuf (b) atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Kemudian untuk satu orang bernama Danang Sri Radityo statusnya sebagai saksi. Agus Rahardjo mengatakan, bahwa OTT ini merupakan hasil informasi dari masyarakat yang diterima oleh KPK.
Untuk tersangka ESH ditahan di rumah tahanan (Rutan) Kepolisian Resort (Polres) Jakarta Pusat, HST ditahan di Polres Jakarta Timur, sedangkan MAO ditahan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur. Sedangkan untuk tersangka FD masih dalam proses penangkapan.
Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum
Gereja-gereja di Ukraina: Perdamaian Dapat Dibangun Hanya At...
WARSAWA, SATUHARAPAN.COM-Pada Konsultasi Eropa tentang perdamaian yang adil di Warsawa, para ahli da...