KPK Tetapkan 4 Tersangka OTT PT PAL Indonesia
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT PAL Indonesia, M. Firmansyah Arifin dan tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada hari Kamis (30/3).
“KPK telah melakukan OTT pada hari Kamis kemarin. Setelah pemeriksaan 1x24 jam, KPK menaikan statusnya ketingkat penyidikan dengan menetapkan empat orang tersangka,” kata Wakil Ketua KPK, Basari Panjaitan dalam keterangan pers yang digelar di gedung KPK Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hari Jumat (31/3).
Basaria mengatakan, keempat orang tersebut di antaranya adalah, Direktur Utama PT PAL Indonesia, M. Firmansyah Arifin, Direktur Keuangan dan Teknologi PT PAL Indonesia, Saiful Anwar, GM Treasury PT PAL Indonesia, Arie Cahyana dan Agus Nugroho yang merupakan perantara suap. Keempatnya diduga telah melakukan tindak pidana suap atau menerima hadiah terkait ekspor kapal perang Strategic Seaflit Vessel (SSV) ke Filipina. Kapal jenis BRP Tarlac (LD-601) tersebut merupakan pesanan dari The Department of National Defence Armed Force of The Philippines.
KPK telah mengamankan barang bukti berupa uang sebesar 25.000 dolar Amerika Serikat dari OTT yang dilakukan kemarin di dua lokasi yaitu Jakarta dan Surabaya, Jawa Timur.
Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum
Bebras PENABUR Challenge : Asah Kemampuan Computational Thin...
Jakarta, satuharapan.com, Dunia yang berkembang begitu cepat memiliki tantangan baru bagi generasi m...