KPK Tetapkan 6 Anggota DPRD Musi Banyuasin Tersangka Suap
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan enam anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) periode 2014-2019 sebagai tersangka dalam pengembangan perkara penanganan dugaan korupsi suap terkait persetujuan LKPJ kepala daerah Kabupaten Muba tahun anggaran 2014 dan pengesahan APBD Kabupaten Muba tahun 2015.
“Adapun keenam tersangka itu adalah Ujang M Amin, Jaini, Perlindungan Harahap, Depy Irawan, Dear Fauzul Azim, dan Iin Pebrianto,” ujar Plh Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati, saat konferensi pers, hari Selasa (1/3), di Gedung KPK, Jakarta.
Dikatakan oleh Yuyuk, “Penetapan keenam tersangka berdasarkan pemeriksaan saksi, alat bukti, dan fakta persidangan tersangka lainnya. Atas perbuatan tersebut keenam tersangka diduga melanggar Pasal 12 a atau 12 b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomer 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomer 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Pasal 64 KUH Pidana.”
“Jadi dengan penetapan tambahan tersangka hari ini sebanyak enam orang, total jumlah tersangka adalah 16 orang dalam perkara yang sama. Kami masih terus melakukan pengembangan dalam penanganan perkara ini dan sejauh ditemukan bukti-bukti yang cukup KPK akan mengembangkan pada dugaan keterlibatan pihak-pihak yang lain,” ujar Yuyuk.
Dalam kesempatan yang sama, KPK juga menjabarkan data statistik tersangka kasus korupsi suap yang melibatkan anggota DPRD di Indonesia.
“Setelah ditetapkan enam orang tersangka baru dari anggota DPRD, berarti sejak awal hingga saat ini, berdasarkan data statistik, telah ada 42 anggota DPRD yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak tahun 2010,” kata Priharsa Nugraha, Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK.
Dewasa ini, KPK melihat semakin maraknya kasus korupsi suap yang melibatkan pejabat daerah di Indonesia, oleh karena itu, KPK selain melakukan upaya-upaya penindakan, juga melakukan upaya-upaya di sektor pencegahan.
Pada tahun ini, KPK akan menerapkan sistem e-budgeting di daerah-daerah sebagai salah satu upaya pencegahan tindak korupsi suap.
“Sebagian besar korupsi suap yang melibatkan pejabat daerah berkaitan dengan pengurusan anggaran APBD. Oleh karena itu, KPK akan menerapkan sistem e-budgeting di daerah-daerah, dan saat ini masih tahap untuk mengumpulkan based practice dari daerah-daerah yang telah menerapkan sistem e-budgeting. Setelah itu, nanti coba diaplikasikan di daerah-daerah lain, di-preview, dan di-verifikasi sebaik apa implementasi mulai dari pembahasan awal sampai dengan pengesahannya,” kata Priharsa.
Editor : Eben E. Siadari
Jerman Berduka, Lima Tewas dan 200 Terluka dalam Serangan di...
MAGDEBURG-JERMAN, SATUHARAPAN.COM-Warga Jerman pada hari Sabtu (21/12) berduka atas para korban sera...