Loading...
INDONESIA
Penulis: Reporter Satuharapan 20:12 WIB | Kamis, 03 Oktober 2013

KPK Tetapkan Akil Mochtar Tersangka Penerima Suap

Uang Rupiah yang disita KPK dari Akil Mochtar. (Foto: Elvis Sendouw)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Akil Mochtar sebagai tersangka penerima suap terkait dua kasus sengketa pilkada yaitu pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Lebak, Banteng.

"AM (Akil Mochtar) dan CN (Chairun Nisa) ditetapkan sebagai tersangka selaku penerima diduga melanggar pasal 12 huruf c jo pasal 55 ayat 1 ke-1 atau pasal 6 ayat 2 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata Ketua KPK Abraham Samad di Jakarta, Kamis.

Akil Mochtar adalah ketua Mahkamah Konstitusi dan mantan anggota DPR dari partai Golkar sedangkan CN adalah Chairun Nisa yaitu anggota Komisi II dari Fraksi Partai Golkar.

Pasal 12 huruf c adalah mengenai hakim yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Sedangkan pasal 6 ayat dua adalah mengenai memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seseorang yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan ditentukan menjadi advokat untuk menghadiri sidang pengadilan dengan maksud untuk mempengaruhi nasihat atau pendapat yang akan diberikan berhubung dengan perkara yang diserahkan kepada pengadilan untuk diadili dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp750 juta.

"HB (Hambit Bintih) dan CHN (Cornelis) diduga sebagai pemberi suap, kedua diduga melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," tambah Abraham.

Hambit adalah Bupati Gunung Mas di Kalimantan Tengah sedangkan Cornelis adalah seorang pengusaha.

Pasal 6 ayat 1 adalah orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp750 juta.

AM juga menjadi tersangka dalam kasus sengketa lain yaitu dalam sengketa Pilkada Lebak.

"AM (Akil Mochtar) dan STA (Susi) selaku penerima suap keduanya diduga melanggar Pasal 12 C UU Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP atau Pasal 6 ayat 2 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata Ketua KPK Abraham Samad.

Selain Akil dan Susi, ditetapkan juga Tubagus Cherry Wardana (TCW) yang merupakan suami dari Walikota Tangerang Selatan, Airin yang juga adik kandung Gubernur Banten Ratu Atut Choisyah dari Partai Golkar.

"TCW alias W dan kawan-kawan selaku pemberi suap diduga melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a UU Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata Abraham. (Antara)


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home