Loading...
INDONESIA
Penulis: Reporter Satuharapan 19:08 WIB | Kamis, 03 Oktober 2013

Mantan Ketua MK, Jimly: Akil Mochtar Pantas Dituntut Hukuman Mati

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie. (Foto: Elvis Sendouw)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie mengatakan Akil Mochtar pantas dituntut hukuman mati karena telah menyalahgunakan jabatan dalam lembaga peradilan tertinggi di Tanah Air.

"Kalau menurut saya ini pantasnya hukuman mati, walaupun UU kita tidak mengenal pidana mati terhadap pelaku tindak pidana korupsi. Tapi KPK bisa meminta (tuntutan) itu," kata Jimly di Jakarta, Kamis (3/10).

Dia berharap hukuman yang dijatuhkan kepada Akil Mochtar dapat diberlakukan seadil-adilnya mengingat jabatan yang dipegangnya di MK.

"Terlepas diterima atau tidak, itu terserah hakim. Tapi yang penting minta dulu (tuntutan) hukuman mati. Kita mohon putusan seadil-adilnya," ucapnya, menegaskan.

Sebagai Ketua MK yang pertama, sekaligus terlibat dalam pembentukan lembaga pemegang kekuasaan kehakiman tertinggi itu, Jimly kecewa dan marah terhadap penangkapan tersebut. Oleh karena itu, dia berharap Akil mendapat hukuman berat atas kelalaiannya mengampu jabatan sebagai Ketua MK.

"Ini kan jabatan tertinggi, di atas menteri, dan jabatan itu di bidang hukum maka hukumannya jauh lebih berat. Penjara sudah penuh dan tidak akan memberi efek jera kalau dia dipenjara," tegas Ketua MK periode 2003-2008 itu.

Rabu malam (2/10), KPK menangkap tangan Ketua MK Akil Mochtar di rumah dinasnya di Komplek Widya Chandra III Nomor 7, Jakarta Selatan, bersama dengan Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Golkar Chairun nisa dan pengusaha bernama Cornelius.

Dalam penangkapan tersebut juga disita total uang dalam dolar Singapura dan Amerika yang dikonversi dalam Rupiah berjumlah Rp2,5 miliar hingga Rp3 miliar.

"Ada mobil yang diamankan juga mobil Fortuner putih, itu adalah kendaraan yang dipakai CHN dan CN waktu berkunjung ke rumah AM, jadi sekarang itu sudah diamankan KPK," kata Juru Bicara KPK Johan Budi dalam pernyataan resminya kepada pers.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 3 Januari 2011, nilai harta kekayaan Akil Mochtar dilaporkan berjumlah Rp5,1 miliar.

Harta tersebut terdiri atas harta tidak bergerak yang bernilai sekira Rp2 miliar, yaitu berupa sejumlah tanah dan bangunan di Pontianak, Kalimantan Barat.

Selanjutnya harta bergerak berupa alat transportasi bernilai sekira Rp402 juta, usaha peternakan sapi dengan nilai Rp30 juta, harta bergerak lainnya berupa emas, batu mulia, dan barang antik lainnya bernilai sekira Rp451 juta, serta simpanan giro dan setara kas senilai Rp2,2 miliar. (Antara)


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home