Loading...
FOTO
Penulis: Dedy Istanto 20:31 WIB | Kamis, 23 Maret 2017

KPK Tetapkan Andi Agustinus Tersangka Baru e-KTP

KPK Tetapkan Andi Agustinus Tersangka Baru e-KTP
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata memberikan keterangan atas penetapan Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik e-KTP di gedung KPK Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (23/3). tersangka Andi Agustinus diduga telah melakukan tindak pidana memperkaya diri sendiri, orang lain atau sebuah korporasi yang dapat merugikan keuangan negara dalam pengadaan paket penerapan KTP elektronik di Kementerian Dalam Negeri tahun 2011-2012. (Foto-foto: Dedy Istanto)
KPK Tetapkan Andi Agustinus Tersangka Baru e-KTP
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata (kanan) didampingi juru bicara KPK, Febri Diansyah (kiri) saat akan memberikan keterangan kepada awak media atas penetapan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP di gedung KPK, Jakarta.
KPK Tetapkan Andi Agustinus Tersangka Baru e-KTP
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah memberikan keterangan kepada media atas penetapan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP di Kementerian Dalam Negeri tahun anggaran 2011-2012.
KPK Tetapkan Andi Agustinus Tersangka Baru e-KTP
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata (kanan) memberikan keterangan kepada awak media terkait penetapan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP didampingi juru bicara KPK, Febri Diansyah (kiri) di gedung KPK, Jakarta.

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menentapkan Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP.

“KPK terus melakukan pengembangan terhadap kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012 pada Kementerian Dalam Negeri. Setelah menetapkan dua tersangka dan mengajukan keduanya pada persidangan, KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan seorang lagi sebagai tersangka, yaitu AA,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam gelar jumpa pers di gedung KPK Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hari Kamis (23/3).

Alexander menambahkan, tersangka AA bersama dengan dua terdakwa lainnya yaitu Irman dan Sugiharto, diduga telah melakukan memperkaya diri sendiri, orang lain atau sebuah korporasi yang dapat merugikan keuangan negara dalam pengadaan paket penerapan KTP elektronik di Kementerian Dalam Negeri tahun 2011-2012.

Tersangka AA diduga memiliki peran aktif dalam proses pengadaan dan pelaksanaan barang serta jasa proyek e-KTP, yaitu, tersangka diduga telah melakukan pertemuan dengan para terdakwa dan sejumlah anggota DPR dan staf Kementerian Dalam Negeri terkait pembahasan pengadaan proyek e-KTP. Dari hasil audit BPKP, telah ditemukan kerugian negara sebesar Rp 2,3 triliun dari paket pengadaan sejumlah Rp 5,9 triliun.

Andi Agustinus disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 pada Ayat 1 ke 1 jo Pasal 64 Ayat 1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

“KPK dengan ini meminta kepada masyarakat untuk tetap mengawasi proses penanganan kasus e-KTP dan meminta kepada semua pihak untuk mempengaruhi atau mempolitisasi oleh sejumlah pihak atas penanganan perkara kasus ini,” ujar Alexander.

Alexander mengatakan, sebagai lembaga hukum, KPK tetap fokus terhadap proses hukum. Hari ini, penyidik KPK juga telah melakukan penggeledahan di wilayah Cibubur yang sampai malam ini masih berlangsung.

“Perkembangan proses penggelendahan nanti akan disampaikan selanjutnya,” tutup Alexander dalam siaran persnya.

 


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home