KPK Tetapkan Bupati Tapanuli Tengah Tersangka Suap
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Tapanuli Tengah RBS alias Raja Bonaran Situmeang sebagai tersangka. Hal tersebut disampaikan juru bicara KPK, Johan Budi di media center KPK Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (20/8).
RBS ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan suap terhadap mantan Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dalam penanganan perkara sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Menurut Johan Budi tersangka RBS berdasarkan atas pengembangan yang dilakukan oleh penyidik KPK yang melibatkan Akil Mochtar. Dalam hasil penyidikan KPK telah menemukan dua alat bukti cukup untuk menyimpulkan RBS sebagai tersangka.
KPK hari ini juga melakukan penggeledahan di kediaman RBS di Jalan MH Sitorus No.4 Sibolga, Sumatera Utara sebagai bagian dalam rangkaian proses penyidikan untuk mencari alat bukti lainnya.
Editor : Bayu Probo
KPK Geledah Kantor OJK Terkait Kasus CSR BI
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Otoritas J...