KPK Tetapkan Jero Wacik Tersangka
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik sebagai tersangka. Wacik diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan dana operasional Kementerian ESDM.
“Hari ini akan kami (KPK) sampaikan bahwa sudah dikeluarkan surat perintah penyidikan per tanggal 2 September 2014, peningkatan status penyidikan terhadap JW (Jero Wacik) dari Kementerian ESDM menjadi tersangka,” kata Zulkarnain dalam konferensi pers mengenai peningkatan status Menteri ESDM, Jero Wacik di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu (3/9).
“Yang menjadi dasar status tersebut adalah Pasal 12 huruf (e) juncto Pasal 23 juncto Pasal 421 KUHP berkaitan dengan indikasi dugaan pemerasan.”
Bambang Widjojanto yang juga merupakan wakil Ketua KPK menyatakan bahwa setelah menjadi menteri di kementerian ESDM, Jero mengupayakan agar dana operasional di kementerian ESDM didapat lebih besar. Untuk mendapatkan dana yang lebih besar tersebut, Wacik kemudian meminta beberapa hal kepada anak buahnya agar dana operasional. Contohnya peningkatan pendapatan yang bersumber dari rapat-rapat fiktif dan pengumpulan dana dari rekanan terhadap program-program tertentu.
Seperti pemberitaan sebelumnya, KPK menemukan indikasi pemerasan dan telah melakukan ekspos atau gelar perkara terkait dengan dugaan Jero terlibat dalam praktik di dalam proyek ESDM tersebut.
Penyelidikan terkait proyek pengadaan di Kementerian ESDM ini merupakan hasil pengembangan proses penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan di Sekretariat Jenderal ESDM yang menjerat mantan Sekretaris Jenderal ESDM Wahyono Karno.
Tim penyidik KPK juga telah meminta keterangan Waryono yang berkaitan dengan penyelidikan terhadap kasus Jero Wacik ini. Selain itu, istri Jero Wacik Triesnawati dan anaknya juga sudah dimintai keterangan.
Indikasi penyelewengan dana operasional menteri (DOM) muncul setelah KPK menemukan adanya permintaan Jero kepada Waryono Karno saat masih menjabat sebagai sekjen ESDM untuk memainkan anggaran di Kementerian ESDM.
Jero mengatakan bahwa DOM tersebut anggarannya sudah ditetapkan dalam APBN melalui surat keputusan Menteri Keuangan. Namun, dirinya tidak mau menyebutkan berapa jumlah DOM yang diterima di tiap-tiap kementerian.
Terkait dengan dugaan penyimpangan tersebut, Jero menyatakan bahwa dia baru menjabat menteri ESDM pada Oktober tahun 2011 sehingga tidak mengetahui apa yang terjadi dalam Kementerian ESDM pada medio 2010 hingga Oktober 2011.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Bebras PENABUR Challenge : Asah Kemampuan Computational Thin...
Jakarta, satuharapan.com, Dunia yang berkembang begitu cepat memiliki tantangan baru bagi generasi m...