KPK: Tidak Ada Unsur Kesengajaan Menunda Sidang
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Pelaksana tugas Kepala Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nur Chusniah, mengatakan tidak ada unsur kesengajaan terkait ketidakhadiran dan permintaan untuk menunda sidang praperadilan yang diajukan mantan Sekretaris Partai Nasional Demokrat Patrice Rio Capella.
"Tidak ada unsur (kesengajaan). Saya pikir tidak," kata Nur seusai sidang penetapan pencabutan permohonan perkara praperadilan yang diajukan mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasional Demokrat, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari Rabu (4/11).
Ia menegaskan pihaknya tidak memiliki niat untuk menghambat proses sidang praperadilan, hanya memerlukan waktu persiapan segala sesuatu terkait sidang praperadilan.
Pihaknya meminta ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk diberikan waktu dua minggu untuk mempersiapkan bahan persidangan.
"Alasan penundaan, karena, pertama, kalau memang dari segi normatif harus sudah diterima, tapi praperadilan ini tiga hari sudah harus jalankan sidang. Tentunya, kita harus menyiapkan ahlinya, seperti biasa, surat-surat, dokumen, terkait penetapan tersangka. Itu kan harus kita prepare (siap), jadi masalah administratif," kata dia.
Sebelumnya, KPK telah mengirimkan surat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tertanggal 29 Oktober 2015 atau sehari sebelum sidang perdana praperadilan yang diajukan Patrice Rio Capella.
Melalui surat itu, KPK meminta waktu dua minggu untuk mempersiapkan segala sesuatu dalam persidangan.
KPK juga tidak menghadiri sidang perdana praperadilan yang diajukan Rio itu pada Jumat (30/10).
"Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima surat dari termohon (KPK) tertanggal 29 Oktober 2015, pada intinya termohon memohon agar sidang hari ini (Jumat, 30/10, Red) ditunda untuk mempersiapkan segala sesuatunya," kata Hakim tunggal I Ketut Tirta yang memimpin sidang perdana praperadilan itu.
Namun, kuasa hukum Rio Capella, Maqdir Ismail, mengatakan pada hari diadakannya sidang perdana praperadilan, pihaknya menerima informasi bahwa KPK tengah mempersiapkan berkas perkara untuk dapat segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi.
"Hari Jumat (30/10) ketika sidang pertama praperadilan, pihak KPK meminta ditunda persidangan itu untuk waktu dua minggu, sementara pada hari yang sama kami sudah tahu pagi itu sebelum persidangan dimulai, mereka sudah melakukan pelimpahan tahap kedua, artinya berkas perkara sudah selesai dan tinggal menunggu dilimpahkan ke pengadilan. Itu alasannya kami meyakini ini taktiknya mereka menggugurkan praperadilan," kata dia.
KPK menahan Patrice Rio Capella pada Jumat (23/10) seusai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi suap kepada anggota DPR terkait penyelidikan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan atau Kejaksaan Agung.(Ant)
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...