KPK Tidak Hadiri Sidang Perdana Praperadilan Rio
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai pihak termohon tidak menghadiri sidang perdana praperadilan yang diajukan mantan Sekretaris Partai Nasional Demokrat Patrice Rio Capella di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,hari Jumat (30/10).
"Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima surat dari termohon (KPK) tertanggal 29 Oktober 2015 pada intinya termohon memohon agar sidang hari Jumat, (30/10 ) ini ditunda untuk mempersiapkan segala sesuatunya," kata hakim tunggal I Ketut Tirta yang memimpin sidang praperadilan .
Namun, tim kuasa hukum Rio Capella telah hadir dalam sidang itu.
Sebelumnya, Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Made Sutrisna mengatakan gugatan praperadilan yang diajukan Rio itu telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor register 100/PID.PRAP/2015/PN.JKT.SEL.
KPK menahan Patrice Rio Capella pada hari Jumat (23/10) seusai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi suap kepada anggota DPR terkait penyelidikan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan atau Kejaksaan Agung.
Rio diduga menerima uang Rp 200 juta dari istri Gubernur Sumatera Utara Evi Susanti untuk mengamankan perkara suaminya, Gatot Pujo Nugroho yang mendapatkan status tersangka dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam perkara dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos), bantuan daerah bawahan (BDB), bantuan operasional sekolah (BOS) dan tunggakan dana bagi hasil (DBH) dan penyertaan modal pada sejumlah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). (Ant)
Editor : Bayu Probo
Jerman Berduka, Lima Tewas dan 200 Terluka dalam Serangan di...
MAGDEBURG-JERMAN, SATUHARAPAN.COM-Warga Jerman pada hari Sabtu (21/12) berduka atas para korban sera...