Legislator Minta Jokowi Cabut Perpres Satgas Illegal Fishing
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Anggota Komisi Pertahanan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia, Effendi Simbolon, meminta Presiden Joko Widodo segera mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2015 tentang Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Illegal Fishing). Sebab, dalam Perpres No 115/2015 itu, fungsi dan peran Tentara Nasional Indonesia (TNI) berada di bawah kendali Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
"Saya minta Presiden mencabut Perpres Nomor No 115/2015, karena ini mencederai TNI, menentang Undang-undang Dasar (UUD) 1945, UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dan UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara," kata Effendi kepada sejumlah wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, hari Jumat (30/10).
Dalam Perpres No 115/2015, dijelaskan Satgas terdiri dari Komandan Satgas Menteri Kelautan dan Perikanan, Kepala Pelaksana Harian Wakil Kepala Staf TNI Angkatan Laut, serta Wakil Kepala Pelaksana Harian yang terdiri tiga orang, yakni Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla), Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Jaksa Agung.
Sementara Pada Pasal 6 Huruf (b) Perpres No 115/2015 tentang pedoman umum untuk pelaksaan operasi, Menteri KKP merupakan komandan Satgas satu-satunya pemegang otoritas dan berwenang melaksanakan komando dan kendali terhadap unsur-unsur Satgas dan setiap unsur tersebut wajib melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Komandan Satgas.
"Pada Pasal 6 Huruf (c) Perpres No 115/2015, perintah dapat diberikan oleh Komandan Satgas (Menteri KKP) kepada Kepala Pelaksana Harian (Kepala Staf TNI Angkatan Laut) untuk dilaksanakan oleh Tim Gabungan," kata Effendi.
Padahal, menurut dia, organisasi TNI tidak boleh lepas kendali dari luar TNI. TNI harus bertanggung jawab kepada Panglima TNI. “Artinya, Perpres No 115/2015 ini melanggar UU dan kalau tidak dicabut akan jadi preseden buruk," ucap politikus Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan itu.
Dia menambahkan, dalam pertimbangannya, Presiden hanya merujuk pada UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, tanpa merujuk pada UUD 1945, UU TNI, dan UU Pertahanan.
"Harusnya, pada merujuk pada UUD 45, UU 34 tahun 2004 tentang TNI, UU Nomor 3 tahun 2003 tentang Pertahanan. Tidak hanya merujuk pada UU Perikanan saja," kata Effendi.
Selanjutnya, dia menerangkan, pada Pasal 9 Perpres No 115/2015, disebutkan segala biaya yang diperlukan dalam pelaksaan tugas Satgas dibebankan kepada APBN dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Peraturan Presiden No 115/2015 ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 19 Oktober 2015.
Editor : Bayu Probo
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...