Wakil Ketua DPRD DKI Enggan Komentari Korupsi UPS
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta dengan sejumlah Anggota lain hari Jumat (30/10) ini datangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melaporkan dugaan korupsi terkait pembelian lahan RS Sumber Waras di Grogol, Jakarta Barat. Salah satu yang hadir yakni Wakil Ketua DPRD DKI Abraham Lunggana.
Namun saat melaporkan lahan RS Sumber Waras tersebut Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik enggan berkomentar soal keterlibatan Ketua Komisi E DPRD DKl Jakarta, HM Firmansyah dan anggota Komisi E DPRD DKl Jakarta, Fahmi Zulfikar Hasibuan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat Uninterruptible Power Supply (UPS) 25 SMA/SMK pada Suku Dinas Pendidikan Menengah di Jakarta Barat pada APBD Perubahan tahun 2014.
"Itu kan urusan pengadilan," kata M Taufik menghindar saat dikonfirmasi wartawan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hari Jumat (30/10).
Tak hanya itu Wakil Ketua DPRD DKI Abraham Lunggana pun berkelit saat disinggung soal dugaan keterlibatan anggota DPRD DKI itu dalam kasus dugaan korupsi UPS dan menghindar. Termasuk saat disinggung mengapa kasus korupsi UPS tak juga dilaporkan ke KPK.
"Urusan pengadilan nanti manggil siapa yang disebut," kata dia.
âªSebelumnya Keterlibatan Anggota DPRD DKl Jakarta disebut dalam dakwaan dugaan korupsi pengadaan alat Uninterruptible Power Supply (UPS) 25 SMA/SMK pada Suku Dinas Pendidikan Menengah di Jakarta Barat pada APBD Perubahan tahun 2014.
âªKetua Komisi E DPRD DKl Jakarta, HM Firmansyah serta anggota Komisi E DPRD DKl Jakarta, Fahmi Zulfikar Hasibuan disebut dalam surat dakwaan dengan terdakwa mantan Kepala Seksi Prasarana dan Sarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat, Alex Usman.
âªJaksa Penuntut Umum menyebut bahwa Alex dan juga Harry Lo selaku Direktur Utama PT Offistarindo Adhiprima, pernah melakukan pertemuan dengan Fahmi di Hotel Redtop pada bulan Juli 2014.
âªPertemuan dilakukan untuk melobi Fahmi yang juga anggota Badan Anggaran (Banggar), agar UPS dapat dijadikan sebagai barang pengadaan di Sudin Dikmen Jakarta Barat Tahun Anggaran 2014. Hal itu dilakukan lantaran Sudin Dikmen Jakarta Barat tidak pernah mengajukan permohonan anggaran atau dana untuk pengadaan UPS.
âªPada pertemuan itu dibicarakan supaya dianggarkan pengadaan UPS dalam APBD Perubahan Tahun Anggaran 2014 dengan harga per unitnya sebesar Rp 6 miliar.
âª"Fahmi Zulfikar Hasibuan menyanggupi akan memperjuangkan anggaran untuk pengadaan UPS dan menyampaikan bahwa jika anggaran UPS berhasil maka Fahmi meminta 7 persen sebagai fee atau Uang Pokok-Pokok Pikiran dari pagu anggaran sebesar Rp 300 miliar dan permintaan komitmen 7 persen fee dari pagu anggaran UPS tersebut harus disetujui Harry Lo," kata Jaksa Tasjrifin Halim, saat membacakan surat dakwaan Alex di Pengadilan Tipikor Jakarta, hari Kamis (29/10).
Harry diketahui juga pernah memberikan uang sebesar Rp4 miliar kepada Alex di restoran lantai dasar Hotel Pullman pada bulan Februari 2015. Uang itu merupakan uang terima kasih karena pekerjaan UPS telah selesai. Namun Alex belum mau menerima dan menyampaikan supaya uang tersebut dipegang dulu oleh Harry Lo.
Atas perbuatannya, Alex didakwa jaksa telah melanggar Pasal 2 ayat 1 atau 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Editor : Bayu Probo
Jerman Berduka, Lima Tewas dan 200 Terluka dalam Serangan di...
MAGDEBURG-JERMAN, SATUHARAPAN.COM-Warga Jerman pada hari Sabtu (21/12) berduka atas para korban sera...