KPK Tunggu Laporan Kekayaan Capres-Cawapres
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mencatat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Jusuf Kalla (JK) serta pasangan Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa berdasarkan laporan yang lama.
Jokowi - JK
Harta kekayaan Jokowi terakhir tercatat pada 28 Februari 2010 yaitu berjumlah Rp 18,47 miliar dan 9.483 dolar AS.
Jokowi memiliki harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan sejumlah Rp 15,7 miliar yang berada di kabupateng Sragen, kota Surakarta, kota Balikpapan, kabupaten Karanganyar, kabupaten Sukoharjo dan kabupaten Boyolali.
Gubernur DKI Jakarta itu pun memiliki 11 mobil dan 1 motor yang bernilai Rp 893 juta yaitu mobil Isuzu Panther (2), Izusu (3), Honda City, Mercedes Benz, Nissan Terrano, Daihatsu Espass, Suzuki dan motor Yamaha Vido E.
Mantan Wali Kota Solo itu juga memiliki usaha peternakan, perikanan, perkebunan, pertanian, kehutanan dan pertambangan senilai Rp 1,004 miliar ditambah harta bergerak lain berupa logam mulia, batu mulia dan benda bergerak lain sejumlah Rp 689,42 juta.
Harta lain adalah berbentuk giro dan setara kas lain senilai Rp 186,724 juta dan 9.843 dolar AS.
Sedangkan harta kekayaan Jusuf Kalla berdasarkan laporan per 16 November 2009 adalah Rp 314,51 miliar dan 25.718 dolar AS. Rinciannya, JK yang berlatar belakang pengusaha tersebut memiliki harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan senilai Rp91,99 miliar.
Tanah tersebut berada di kota Makassar, kabupaten Takalar, kota Kendari, kabupaten Gowa, kota Palu, kota Pare-pare, kabupaten Bone dan kota Jakarta Selatan.
JK juga tercatat memiliki alat transportasi senilai Rp 225 juta yang terdiri atas mobil Toyota Kijang, Toyota Crown dan Toyota Land Cruiser.
JK yang pernah menjadi Wakil Presiden periode 2004-2009 itu juga memiliki peternakan senilai Rp 1 miliar dan harta bergerak lain berbentuk logam mulia, batu mulia dan benda bergerak lain sejumlah Rp 538,7 juta.
Harta terbesar JK berasal dari investasi surat berharga yang berjumlah Rp220,52 miliar dan ditambah giro dan setara kas lain sebesar Rp 224,417 juta dan 25.718 dolar AS.
Prabowo - Hatta
Prabowo Subianto selaku mantan Komandan Sekolah staf dan Komando ABRI terakhir melaporkan LHKPN-nya pada 23 Juli 2003 yaitu sebesar Rp 10,65 miliar dan 4.216 dolar AS.
Harta tersebut terdiri atas tanah dan bangunan senilai total Rp 2,732 miliar di kabupaten Cianjur dan Jakarta Selatan. Selanjutnya harta bergerak berupa mobil Toyota, Land Rover, Mitsubishi Galant, Mitsubishi Pajero, Land Rover, Land Cruiser dan motor Suzuki sejumlah Rp 1,45 miliar.
Harta lain adalah logam mulia, batu mulia, barang seni dan barang antik senilai Rp 44 juta ditambah harta bergerak lain sebesar Rp 68 juta. Harta lain juga berupa surat berharga Rp 2,365 miliar dan giro setara kas lain yang berasal dari hibah Rp 3,994 miliar dan 4.216 dolar AS. Namun Prabowo memiliki utang sebesar Rp 500 juta dan 3.800 dolar AS.
Sedangkan harta mantan Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa tercatat senilai Rp 16,95 miliar dan 56.936 dolar AS berdasarkan laporan pada 27 Juli 2012.
Harta tersebut terdiri atas harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan seluas sebesar Rp13,858 miliar di Jakarta Selatan, kabupaten Lampung Selatan, Tangeran Selatan, Bandung dan Palembang.
Selanjutnya harta bergerak lain berupa logam mulia, batu mulia, barang seni antik dan benda bergerak lain sejumlah Rp1,115 miliar serta giro dan setara kas lain senilai Rp 1,982 miliar dan 56.936 dolar AS.
Mengingatkan
KPK sebelumnya telah mengingatkan kepada para pihak yang ingin maju sebagai capres dan cawapres untuk melaporkan harta kekayaannya kepada KPK. Hal tersebut berdasarkan pasal 5 huruf f dan Pasal 14 ayat (1) huruf d, Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
KPK juga telah mengirimkan surat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dalam surat tersebut, KPK meminta KPU untuk menetapkan agar seluruh capres dan cawapres melaporkan harta kekayaannya terkini yaitu per Mei 2014. Terhadap laporan kekayaan yang telah diterima, KPK akan menerbitkan tanda terima khusus yang menyatakan telah menerima laporan kekayaan para pelapor.
"KPK berharap agar KPU hanya menerima tanda terima tersebut sebagai dokumen persyaratan pencalonan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi.
KPK juga akan melakukan verifikasi dan klarifikasi atas LHKPN yang telah disampaikan dan meminta para capres dan cawapres mengumumkan kepada publik.
Menurut Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2014 tentang Tahapan Pemilu, pendaftaran Capres-Cawapres akan berlangsung mulai tanggal 18 sampai 20 Mei 2014. Verifikasi kelengkapan persyaratan administrasi dilakukan pada 18 hingga 23 Mei 2014.
KPU akan memberitahuan hasil verifikasi administrasi pada 22 hingga 24 Mei 2014. Capres dan cawapres diberikan kesempatan melakukan perbaikan kelengkapan persyaratan 24 hingga 26 Mei 2014. Verifikasi hasil perbaikan kelengkapan persyaratan 26 hingga 29 Mei 2014, dan pemberitahuan hasil verifikasi perbaikan 28 hingga 30 Mei 2014.
Penetapan nama-nama pasangan capres dan cawapres 31 Mei 2014, pengambilan nomor urut pasangan capres dan cawapres pada 1 Juni 2014. (Ant)
Kremlin: AS Izinkan Ukraina Gunakan Senjata Serang Rusia Mem...
MOSKOW, SATUHARAPAN.COM-Kremlin mengatakan pada hari Senin ( 18/11) bahwa pemerintahan Presiden Amer...