Loading...
EKONOMI
Penulis: Putu Ayu Bertyna Lova 16:14 WIB | Selasa, 20 Agustus 2013

KPPI Umumkan Bea Masuk Pipa Casing dan Tubing Impor

Pipa casing dan tubing. (dok: Indonesian Core Drilling Rigs)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) pada Senin (19/8) mengumumkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 108/PMK.011/2013 tanggal 30 Juli 2013, tentang pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) terhadap impor produk casing dan tubing. Peraturan itu diundangkan pada 6 Agustus 2013.

Peraturan itu dikeluarkan berdasarkan Peraturan Pemerintah RI nomor 34 tahun 2011 tentang tindakan antidumping, tindakan imbalan, dan tindakan pengamanan perdagangan.

Rincian BMTP tersebut dibagi dalam empat periode. Tahun I, periode 6 Agustus 2013 – 5 Agustus 2014, tarif BMTP Rp 28.439 per kilogram. Tahun II, periode 6 Agustus 2014 – 5 Agustus 2015, tarif BMTP Rp 28.001 per kilogram. Tahun III, periode 6 Agustus 2015 – 5 Agustus 2016, tarif BMTP Rp 27.564 per kilogram. Tahun IV, periode 6 Agustus 2016 – 5 Agustus 2017, tarif BMTP Rp 27.126 per kilogram.

Menurut Ketua KPPI, Ernawati, sebelumnya Asosiasi Produsen Pipa Pemboran Minyak dan Gas Bumi (APROPIPE) yang mewakili PT Citra Tubindo Tbk dan PT Seamless Pipe Indonesia Jaya mengajukan permohonan safeguards berdasarkan klaim kerugian yang dialami kedua perusahaan tersebut.

Setelah melakukan penyelidikan, KPPI menemukan adanya lonjakan volume impor secara absolute pada 2008-2011. Walaupun terjadi penurunan volume impor dari 2008 ke 2009 sebesar 0,4%, pada 2009 volume impor meningkat 7,8%. Pada 2011, malah terjadi kenaikan volume impor signifikan, 98,7%, dibandingkan tahun sebelumnya.

“Selama tahun 2008-2011, APROPIPE, selaku pemohon, telah kehilangan pangsa pasar sedangkan pangsa pasar produk impor mengalami peningkatan yang signifikan. Pemohon juga mengalami tren penurunan laba selama proses penyelidikan, bahkan mengalami kerugian pada 2010." kata Ernawati. "Hal itu terutama disebabkan menurunnya tingkat penjualan domestik pemohon. Berdasarkan hal-hal tersebut, KPPI berpendapat pemohon mengalami ancaman kerugian serius,” katanya lagi.

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home