KPPU Minta Pemerintah Hapus Sistem Kuota Impor Daging Sapi
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Syarkawi Rauf, meminta kepada pemerintah untuk menghapus sistem kuota impor daging sapi maupun sapi bakalan dengan menggantinya menjadi sistem patokan tarif seperti yang diterapkan pada komoditas bawang putih.
Namun dia mengarisbawahi bahwa, sistem patokan tarif itu bukan berarti mematok harga tertentu melainkan menentukan batas atas harga daging sapi.
"Kita tentu setuju dalam hal ini batas atas harga daging sapi. Nah tapi kalau juga ikut menetapkan batas bawahnya itu kita enggak setuju. Nah yang kita setuju misalnya membuat harga daging sapi sebagai benchmark (patokan). Itu berapa yang idealnya setelah kita mengalkulasi semua prosesnya," kata Syarkawi Rauf, di Kantor KPPU, Jakarta, hari Selasa (7/6).
KPPU tidak setuju apabila mematok harga tertentu, khususnya untuk menetapkan harga batas bawah daging sapi karena akan melanggar undang-undang persaingan usaha.
“Tetapi itu sebatas penetapan harga daging sapi atau harga batas daging sapi bukan mematok pada harga tertentu. Kalau mematok pada harga tertentu ini melanggar undang-undang persaingan usaha,” dia menambahkan.
Menurut dia, dalam Perpes Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting telah disebutkan bahwa dalam rangka pengendalian harga bahan pokok strategis Kementerian Perdagangan diberikan kewenangan untuk menetapkan harga barang strategis apabila terjadi fluktuasi yang sangat tajam.
"Sehingga, menurut saya, jauh lebih efektif memanfaatkan mekanisme Perpes Nomor 71 Tahun 2015 itu," katanya.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Daftar Pemenang The Best FIFA 2024
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Malam penganugerahan The Best FIFA Football Awards 2024 telah rampung dig...