Bank Belum Maksimal Laporkan Transaksi Kartu Kredit
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Laporan Bank mengenai data tranksaksi kartu kredit sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 39/PMK.03/2016 yang mewajibkan 23 bank menyampaikan data informasi transaksi kartu kreditnya belum maksimal.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak, Hestu Toga Seksama, mengatakan pelaporan data transaksi nasabah kartu kredit baru selesai dilakukan tiga bank. Sedangkan 19 bank lainnya bermasalah.
"Satu bank meminta menunda untuk melaporkan, empat bank masih dilakukan pemeriksaan sedangkan sisanya yaitu sebanyak 15 bank data laporannya tidak sesuai dengan data yang diinginkan dirjen pajak," kata dia di Kantor Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, Jakarta pada hari Selasa (7/6),
Dia mengatakan data tranksaksi kartu kredit ada 13 yang harus dipenuhi oleh 23 bank yang diwajibkan untuk melaporkan data transaksi kartu kredit dari nasabahnya.
"Ada 13 yang harus dipenuhi, terdiri dari nama bank, nomor rekening kartu kredit, ID merchant, Nama merchant, Nama pemilik kartu, Alamat pemilik kartu, Nomor Induk Kependudukan, NPWP pemilik kartu, bulan tagihan, tanggal transaksi, rincian transaksi, nilai transaksi dan pagu kredit," kata dia.
Dia pun enggan membeberkan 20 bank yang bermasalah terkait penerapan dari Peraturan Menteri Keuangan mengenai transaksi kartu kredit.
"Tidak usahlah, tidak enak nanti dengan mereka," kata dia.
Dia pun mengatakan tidak ada sanksi untuk saat ini diberikan kepada bank bermasalah karena ini masih tahap awal.
"Untuk memaksimalkan laporan transaksi kartu kredit, kami akan meminta bantuan kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk mengingatkan bank agar mengikuti PMK tersebut," kata dia
Editor : Eben E. Siadari
Tentara Ukraina Fokus Tahan Laju Rusia dan Bersiap Hadapi Ba...
KHARKIV-UKRAINA, SATUHARAPAN.COM-Keempat pesawat nirawak itu dirancang untuk membawa bom, tetapi seb...