KPU Bone Bolango Segera Pleno Pembatalan Ismet-Ishak
GORONTALO, SATUHARAPAN.COM - Pleno pembatalan pasangan calon nomor urut enam, Ismet Mile-Ishak Liputo, segera dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bone Bolango. Lewat surat yang ditujukan kepada KPU Bone Bolango, Komisi Pemilihan Umum RI telah meminta KPU Bone Bolango segera membatalkan Ismet Mile-Ishak Liputo di Pilkada Gorontalo 2015.
“Ini yang menjadi masalah sekarang, karena KPU RI dalam surat 849 itu meminta dilakukan pleno secepatnya, untuk menyatakan tidak memenuhi syarat pasangan calon nomor urut enam,” kata anggota KPU Provinsi Gorontalo Maspa Mantulangi saat dihubungi Rumah Pemilu (26/11).
Dalam surat tersebut, Maspa mengatakan KPU RI meminta dilakukan pencabutan surat keputusan (SK) penetapan pasangan calon Ismet-Ishak dan mengeluarkan SK baru penetapan calon tanpa ada nama Ismet-Ishak.
KPU RI juga, memerintahkan kepada Kelompok Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk mencoret foto dan nama pasangan calon atas nama Ismet Mile-Ishak Liputo, pada surat suara serta mengumumkan kepada pemilih pasangan calon yang bersangkutan telah dibatalkan sebagai peserta pemilihan.
Maspa mengatakan, hingga sekarang belum dilakukan pleno pembatalan karena KPU Bone Bolango masih meminta petujuk teknis pembatalan calon. Sebab pencetakan surat suara telah dilakukan dengan mengikutsertakan pasangan calon nomor urut enam di surat suara.
“Hingga saat ini, kami masih terus memantau pelaksaan surat tersebut, dan meminta KPU Bone Bolango segera melaksanakan pleno,” katanya.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Gorontalo, mengeluarkan rekomendasi ke KPU Bone Bolango, pasangan Ismet Mile-Ishak Liputo memenuhi syarat calon sebagai peserta Pilkada Bone Bolango 2015. Akan tetapi Ismet Mile masih berstatus terpidana hingga 3 Desember 2015.
Editor : Eben E. Siadari
Bebras PENABUR Challenge : Asah Kemampuan Computational Thin...
Jakarta, satuharapan.com, Dunia yang berkembang begitu cepat memiliki tantangan baru bagi generasi m...