KPU: Debat Pilkada 2024 Dilaksanakan Tiga Kali di Masing-masing Daerah
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, August Mellaz, mengatakan debat calon pada Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan dilaksanakan maksimal tiga kali di provinsi atau kabupaten/kota masing-masing.
"Sebagaimana diatur dalam Pasal 19 dalam rancangan peraturan ini terkait debat publik atau debat terbuka dengan pasangan calon. Dalam konteks, kalau keterangannya, debat kampanye pilkada paling banyak dilaksanakan sebanyak tiga kali," kata Anggota Mellaz, Jumat (2/8/24).
"Debat diutamakan diselenggarakan di provinsi atau kabupaten kota masing-masing," lanjut Anggota Mellaz.
Ia mengakui pelaksanaan debat pilkada periode sebelumnya terdapat sejumlah permasalahan, seperti infrastruktur yang kurang mendukung hingga kebutuhan lain yang relatif tidak seragam. Meski begitu, pelaksanaan debat pilkada diutamakan diselenggarakan di masing-masing provinsi ataupun kabupaten/kota tempat pilkada dilaksanakan.
Sementara itu, pelaksanaan debat untuk pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sepenuhnya akan diatur oleh KPU Provinsi, KIP Aceh dan KPU KIP Kabupaten/Kota seluruh Indonesia yang menyelenggarakan pilkada.
"Nanti mengenai jadwal akan diatur oleh KPU daerah masing-masing," kata Anggota Mellaz.
Editor : Sabar Subekti
KPK Geledah Kantor OJK Terkait Kasus CSR BI
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Otoritas J...