KPU Diingatkan Teliti Ulang Persyaratan Penyelenggara Pilkada
SEMARANG, SATUHARAPAN.COM - Badan Pengawas Pemilu Provinsi Jawa Tengah meminta panitia pengawas pemilihan pada 21 kabupaten/kota untuk mengingatkan KPU setempat guna meneliti ulang persyaratan penyelenggara pemilihan kepala daerah, untuk menghindari delegitimasi hasil pilkada.
"Peran panitia pengawas pemilihan (panwas) untuk ikut mendeteksi hal tersebut sangat diperlukan sebagai upaya preventif guna menghindari delegitimasi hasil pilkada karena penyelenggaranya dianggap cacat hukum," kata Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Provinsi Jateng, Teguh Purnomo, SH MhuM MKn, di Semarang, Selasa (17/11) pagi.
Menjawab pertanyaan mengenai kemungkinan besar terdapat anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang pernah sebagai penyelenggara dua pemilu (pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pemilu presiden dan wakil presiden RI), Teguh menegaskan hal itu melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2015.
Sesuai dengan PKPU No 3/2015 Pasal 19 Huruf c Angka 5, kata Teguh, calon penyelenggara harus meneken surat pernyataan belum pernah menjabat dua kali sebagai anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan KPPS.
Oleh karena itu, anggota Bawaslu Provinsi Jateng itu memandang perlu mereka yang mendaftar sebagai anggota PPK, PPS, dan KPPS mengedepankan kejujuran dalam mengisi surat pernyataan tersebut.
Hal itu mengingat, kata Teguh, KPU kabupaten/kota tidak mempunyai database yang baik, sehingga tidak dapat mendeteksi dengan baik, apakah mereka pernah menjabat dua kali sebagai penyelenggara pemilu, atau baru pertama kali sebagai anggota PPK, PPS, dan KPPS. (Ant)
Editor : Sotyati
Albania akan Blokir TikTok Setahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Albania menyatakan akan memblokir media sosial TikTok selama s...