KPU Dinilai Tidak Merespons Masukan Publik tentang HAM
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak dapat menjelaskan dan mempertanggungjawabkan masukan publik tentang Hak Azasi Manusia (HAM). Hal tersebut disampaikan oleh Koalisi Gerakan Melawan Lupa yang telah mengadukan KPU kepada Ombudsman Republik Indonesia atas dugaan terjadinya maladministrasi dalam penyelenggaran pemilihan presiden (Pilpres) 2014 di kantor Ombudsman Republik Indonesia Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (7/7).
Ada tiga hal yang menjadi dasar atas dugaan laporan dugaan terjadinya maladministrasi diantaranya persyaratan calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) sebagaimana diatur dalam Undang Undang (UU) Nomor 42 Tahun 2008 dan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2014 pada poin c yang tidak dijalankan sebagaimana mestinya oleh KPU. Padahal peraturan tersebut memberikan syarat yang tegas terhadap seorang Capres tidak pernah melakukan tindak pidana berat.
Kedua KPU tidak melakukan klarifikasi atas dokumen resmi negara seperti hasil penyelidikkan yang dilakukan oleh Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) tentang peristiwa pelanggaran HAM berat dalam peristiwa penghilangan orang secara paksa pada periode tahun 1997 – 1998. Hasil Tim Gabungan Pencari Fakta Peristiwa Kerusuhan Mei 1998 dan hasil Keputusan Dewan Kehormatan Perwira (DKP) yang telah memberhentikan Prabowo Subianto dari militer.
Ketiga mengabaikan masukan publik dalam hal ini Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) dan keluarga korban yang sudah memberikan masukan agar tema HAM dimasukkan dalam debat Capres dan Cawapres dan hasilnya tidak direspon oleh KPU.
Terhadap jawaban klarifikasi KPU melalui surat Nomor 1330/KPU/VI/2014 Koalisi Gerakan Melawan Lupa berpendapat jawaban tersebut jauh dari subtansi. Dalam jawaban tersebut KPU tidak menjelaskan dan tidak dapat mempertanggungjawbkan mengenai mekanisme dan jaminan partisipasi publik pada tahapan penyelenggaraan Pilpres.
Kemudian KPU tidak menjelaskan dan tidak mempertanggungjawabkan apakah KPU sudah melakukan klarifikasi mengenai persyaratan Capres dan Cawapres terhadap rekam jejak Prabowo Subianto yang diduga terkait dengan pelanggaran HAM. Dan yang terakhir mengenai debat soal HAM yang dinilai masih umum dan normatif tidak masuk pada perdebatan mengenai penegakan dan akuntabilitas HAM, khususnya mengenai kasus-kasus pelanggaran HAM berat yang sudah 16 tahun tidak terselesaikan.
Editor : Bayu Probo
Kremlin: AS Izinkan Ukraina Gunakan Senjata Serang Rusia Mem...
MOSKOW, SATUHARAPAN.COM-Kremlin mengatakan pada hari Senin ( 18/11) bahwa pemerintahan Presiden Amer...