Loading...
INDONESIA
Penulis: Diah Anggraeni Retnaningrum 10:02 WIB | Minggu, 05 Maret 2017

KPU DKI: 7 Maret, Ahok-Djarot Harus Cuti

Pengambilan nomor urut calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakiarta kubu Ahok-Djarot diwakilkan oleh tim pemenangan karena telah meninggalkan Pleno Terbuka yang diselenggarakan oleh KPU DKI di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, hari Sabtu (4/3). (Foto: Monang Tambunan)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta, Sumarno menyatakan calon kepala daerah petahana harus cuti selama masa kampanye Pilkada DKI 2017 putaran kedua mulai 7 Maret mendatang.

Calon kepala daerah yang dimaksud adalah Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat yang melenggang di putaran kedua Pilkada DKI Jakarta.

“(Petahana) harus cuti selama kampanye yang dimulai tiga hari pascapenetapan pasangan calon yaitu tanggal 7 Maret 2017,” kata Sumarno di Hotel Borobudur Jakarta Pusat, hari Sabtu (4/3).

Keputusan itu, kata dia, berdasarkan Pasal 70 ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah yang harus ditaati.

Format kampanye putaran kedua kali ini hampir sama dengan putaran pertama tetapi tanpa rapat umum dan tidak ada alat peraga. (Ant)

Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home