KPU DKI: 7 Maret, Ahok-Djarot Harus Cuti
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta, Sumarno menyatakan calon kepala daerah petahana harus cuti selama masa kampanye Pilkada DKI 2017 putaran kedua mulai 7 Maret mendatang.
Calon kepala daerah yang dimaksud adalah Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat yang melenggang di putaran kedua Pilkada DKI Jakarta.
“(Petahana) harus cuti selama kampanye yang dimulai tiga hari pascapenetapan pasangan calon yaitu tanggal 7 Maret 2017,” kata Sumarno di Hotel Borobudur Jakarta Pusat, hari Sabtu (4/3).
Keputusan itu, kata dia, berdasarkan Pasal 70 ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah yang harus ditaati.
Format kampanye putaran kedua kali ini hampir sama dengan putaran pertama tetapi tanpa rapat umum dan tidak ada alat peraga. (Ant)
Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum
Dampak Childfree Pada Wanita
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Praktisi Kesehatan Masyarakat dr. Ngabila Salama membeberkan sejumlah dam...