KPU DKI: Meski Tersangka Ahok Tetap Sah Jalani Pilkada
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta menyatakan penetapan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama tidak membatalkan pencalonannya sebagai gubernur dalam pemilihan kepala daerah DKI Jakarta 2017.
Komisioner KPU DKI Dahliah Umar, menyatakan bahwa Ahok masih berstatus sebagai calon Gubernur DKI Jakarta nomor urut dua.
Status calon kepala daerah, menurut dia, baru gugur manakala menjadi terpidana dengan hukuman minimal lima tahun.
"Pencalonan batal apabila ancaman hukumannya minimal lima tahun," kata Dahliah di Jakarta, hari Rabu (16/11) seperti dikutip dari Antara.
"Proses peradilan diharapkan cepat agar tidak merugikan calon. Karena (status) tersangka belum berarti salah," kata dia.
"Di Minahasa Pilkada lalu ada yang tersangka dan dipenjara dan tetap menang sehingga dilantik di penjara," jelas dia.
Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Polisi Aridono Sukmanto, dalam konferensi pers, hari Rabu (16/11), menetapkan petahana Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.
"Kesimpulan hasil gelar perkara penyelidikan dinaikkan ke tahap penyidikan dan menetapkan Ahok sebagai tersangka," kata Aridono.
Secara terpisah Ketua Tim Pemenangan Ahok Djarot Prasetyo Edi dalam wawancara dengan stasiun TV nasional, mengatakan akan melakukan gugatan praperadilan. Dia mengatakan akan membentuk tim sore ini (16/11) untuk memproses upaya praperadilan tersebut.
Editor : Eben E. Siadari
Tentara Ukraina Fokus Tahan Laju Rusia dan Bersiap Hadapi Ba...
KHARKIV-UKRAINA, SATUHARAPAN.COM-Keempat pesawat nirawak itu dirancang untuk membawa bom, tetapi seb...