KPU Gelar Uji Publik Proses Penyelenggaran Pilkada
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) gelar uji publik rancangan peraturan proses pemilihan kepala daerah (Pilkada), di kantor KPU Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (18/3).
Uji publik rancangan peraturan KPU meliputi partisipasi masyarakat, norma standar prosedur dan kebutuhan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan sampai dengan peraturan pemungutan dan penghitungan suara pada Pilkada mendatang.
Peserta yang hadir mewakili sejumlah instansi maupun lembaga pegiat pemilu yang terdiri dari lembaga swadaya masyarakat (LSM), perwakilan partai politik, pengamat serta instansi pemerintah.
Acara tersebut dipimpin langsung oleh komisioner KPU diantaranya Arif Budiman, Hadar Nafis Gumay, Juri Ardianto, Ida Budhiati, dan Sigit Pamungkas.
Uji Publik yang digelar sejak pukul 09.00 hingga siang ini masih berlangsung. Sebelumnya pada Rabu (11/3) lalu KPU juga telah menggelar uji publik tentang peraturan KPU untuk Pilkada yang diselenggarakan selama dua hari.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
KPK Geledah Kantor OJK Terkait Kasus CSR BI
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Otoritas J...