Loading...
INDONESIA
Penulis: Martahan Lumban Gaol 18:41 WIB | Senin, 24 November 2014

KPU Harap Diajak Bahas Perppu Pilkada di DPR

RDPU Komisi II DPR dengan KPU dan Bawaslu, Senin (24/11). (Foto: Martahan Lumban Gaol)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik berharap pihaknya diikutsertakan dalam pembahasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Langsung, yang menurut rencana akan dilangsungkan pada bulan Januari 2015.

“Kami (KPU) akan senang sekali bila diajak dalam diskusi yang akan dilangsungkan DPR pada bulan Januari 2015 terkait Perppu tentang Pilkada Langsung, karena kami memiliki sejumlah pengalaman yang dapat dibagikan,” kata Husni dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dengang Komisi II DPR, di Ruang Rapat Komisi II DPR, Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (24/11).

Husni juga mengungkapkan KPU sudah mempersiapkan Peraturan KPU (PKPU) untuk medukung pilkada serentak 2015 apabila jadi dilaksanakan. PKPU tersebut dibuat berdasarkan Perppu Nomor 1 tahun 2014.

"Hasilnya ada 12 PKPU yang dibuat dengan bukan hanya merujuk pada Perppu Nomor 1 tahun 2014, tetapi juga dari banyak sumber," ujar dia.

Pembuatan PKPU dilakukan secara hati-hati, karena harus terintegrasi dengan Perppu yang ada. "Ini bertujuan agar tidak seperti yang sudah-sudah, terjadi tumpang tindih antar peraturan," kata Husni.

Meski begitu, sampai sekarang DPR belum memutuskan apakah perppu yang dikeluarkan oleh Presiden Republik Indonesia keenam Soesilo Bambang Yudhoyono itu akan diterima atau ditolak.

Tambah Alokasi Anggaran

Dalam RDPU yang mulai berlangsung sekitar pukul 10.30 WIB itu, Husni meminta Komisi II DPR untuk menambah alokasi anggaran agar sesuai dengan program kerja yang telah dibuat KPU untuk tahun 2015. Menurut dia, alokasi anggaran yang ada saat ini masih sama dengan yang diberikan sekitar lima tahun lalu, yakni sekitar Rp 1,1 triliun, sementara saat ini KPU memiliki unit satuan kerja permanen sebanyak 535.

“Terdapat pengangkatan empat satuan kerja baru yang disebabkan adanya daerah otonomi baru, kemungkinan ke depan akan bertambah lagi sebanyak 14,” kata dia.

“Anggaran tersebut belum mengantisipasi bila terjadi pemilihan ulang dalam pilkada,” Ketua KPU itu menambahkan.

Dia mengungkapkan, dari total anggaran sebesar Rp 1,1 triliun, 50 persen untuk biaya belanja pegawai, kemudian bila ditambah biaya opersional kantor menjadi 65,8 persen. Sementara, untuk menjalankan program, KPU butuh membangun fasilitas perkantoran, baik di tingkat pusat ataupun daerah. “Di tingkat pusat, tidak usah dijelaskan lagi kondisinya, kemarin ketika pendaftaran calon presiden Pemilu 2014, pintu masuk KPU yang terbuat dari kaca sempat pecah dan melukai salah seorang calon presiden,” tutur Husni.

Dia menambahkan hanya 25 persen daerah yang memiliki kantor KPU, selebihnya masih menerima kebaikan hati kepala daerah untuk meminjamkan kantor, bahkan gudang statusnya masih kontrak. Oleh karena itu, KPU mengharapkan Komisi II DPR membantu penambahan anggaran untuk tahun 2015.

“Kantor KPU Pusat (Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat) memang bisa melangsungkan rapat pleno terbuka, hal tersebut sudah dilakukan pada Pemilu 2014 silam. Tapi, berdasarkan undang-undang lalu lintas yang ada sekarang, itu sudah tidak layak, karena setiap rapat pleno berlangsung, parkiran penuh sampai ke ruas jalan, kendaraan bisa diderek setiap hari,” kata dia.

Menaggapi hal tersebut, Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar Dadang Muchtar menyatakan KPU seharusnya bisa melakukan penghematan terkait persoalan anggaran. Seperti pengurangan jumlah atau penggabungan tempat pemungutan suara (TPS) dalam satu desa.

Menurut dia, jika hal itu dilakukan KPU akan bekerja lebih efektif dalam pengamanan dan lebih produktif, karena masyarakat menjadi lebih antusias bila TPS dipusatkan. “50 persen akan lebih hemat, jadi tolong hal ini dipelajari,” kata Dadang.

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home