KPU Kini Punya Andil dalam Penertiban APK
YOGYAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Dalam setiap masa kampanye, keberadaan Alat Peraga Kampanye (APK), baik dalam pemilihan legislatif (pileg) maupun pemilihan presiden (pilpres), dipastikan selalu ada. Maraknya pemasangan APK selama masa kampanye terbuka ini senantiasa diiringi dengan munculnya peraturan yang merupakan payung hukum.
Aturan tersebut mencakup bentuk APK yang diizinkan, tempat-tempat pemasangan, hingga pihak-pihak yang berhak untuk menertibkan APK apabila diketahui terjadi pelanggaran dalam pemasangannya.
Secara umum, aturan tentang APK yang diberlakukan pada Pilpres 2014 ini tidak jauh berbeda dengan Pileg 2014. Hanya saja pada Pilpres 2014 ini terdapat perubahan seputar pihak yang berhak untuk menertibkannya. Jika pada Pileg 2014 silam hanya tiga pihak yang berhak untuk menertibkan APK, yaitu Dinas Ketertiban, Kepolisian, dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu), namun kini Komisi Pemilihan Umum (KPU) diberikan pula kewenangan untuk menertibkan APK yang telah dinyatakan menyalahi aturan.
“Aturan pelaksanaan teknis pemasangan APK pada Pilpres 2014 sama dengan Pileg kemarin. Hanya saja pada Pilpres 2014 ini terdapat perbedaan, yaitu KPU yang terlibat dalam penertiban APK yang dinilai telah menyalahi aturan Pemilu,” demikian disampaikan oleh Basuki Hari Saksana, Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Yogyakarta pada Senin (9/6).
Sementara itu, Agus Triyatno, Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kota Yogyakarta menyambut baik jika KPU dilibatkan dalam penertiban APK. Menurut Agus, dalam pelanggaran administrasi kampanye, keterlibatan KPU secara langsung memang sangat dibutuhkan.
“Saya setuju jika KPU dilibatkan secara langsung dalam menertibkan APK. Menurut saya, memang sudah semestinya jika KPU yang mengeksekusi pelanggaran administrasi selama kampanye berlangsung,” ujar Agus Triyatna.
Secara terpisah, Ketua KPU Kota Yogyakarta, Wawan Budianto mengutarakan bahwa peraturan seputar pemasangan APK kini telah dirancang. Namun, Wawan menjelaskan bahwa rancangan tersebut sebenarnya mengadopsi Peraturan KPU No. 16 Tahun 2014 tentang Kampanye Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Pesiden.
“Rancangan peraturan tentang pemasangan APK sebenarnya mengadopsi Peraturan KPU No. 16 Tahun 2014. Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa terdapat pembatasan dalam hal jumlah APK yang boleh dipasang selama Pilpres 2014,” kata Wawan Budianto.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
LISA Siap Konser Spesial di Jakarta 15 November
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Big Ground Entertainment bersama Sunny Side Up akan menghadirkan Fan Meet...