Loading...
INDONESIA
Penulis: Bayu Probo 09:48 WIB | Jumat, 04 Oktober 2013

KPU Lebak Tetap Jalankan Keputusan MK

Suasana persidangan gugatan pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi. (Foto: bantentoday.com)

LEBAK, SATUHARAPAN.COM – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebak, Banten, tetap menjalankan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK)untuk melaksanakan pemungutan suara ulang dalam pemilihan kepala daerah atau Pilkada Lebak.

"Kita tetap melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) jika keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) sudah final dan mengikat," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak Agus Sutisna saat dihubungi di Rangkasbitung, Jumat.

Menurut dia, pihaknya belum menerima perintah lain dari MK, terkait penangkapan Ketua MK Akil Mochtar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPU) dalam dugaan penyuapan Pilkada Lebak.

Mahkamah pada sidang akhir, Selasa (1/10) memutuskan perintah PSU Pilkada Lebak karena adanya pengerahan massa dari birokrasi dengan cara terstruktur, sistematis dan massif.

Dalam pengerahan itu, kata dia, Pilkada Lebak harus dilaksanakan PSU, dan membatalkan rekapitulasi suara kemenangan pasangan Iti Octavia-Ade Sumardi.

Pihaknya saat ini sedang menyiapkan jadwal tahapan-tahapan untuk pilkada ulang dan tidak terganggu dengan adanya penangkapan ketua MK.

Biaya pelaksanaan pilkada ulang diperkirakan sekitar Rp9 miliar yang sudah dialokasikan dari APBD kabupaten.

"Kemungkinan jadwal PSU akan digelar pertengahan November mendatang," katanya.

Agus mengatakan pihaknya juga akan menempuh jalur hukum pasca ditangkapnya Ketua MK Akil Mochtar oleh KPK, terkait dugaan penyuapan Pilkada Lebak.

Meskipun keputusan MK sudah final dan mengikat, tetapi ada titik terang untuk meninjau kembali sengketa Pilkada Lebak tersebut.

"Kami hari ini bersama penasihat hukum akan mengajukan langkah hukum pada MK," katanya.

Ia menambahkan, langkah hukum tersebut dimaksudkan agar MK bisa meninjau kembali sengketa Pilkada Lebak.

Sebab, KPK menangkap Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, adik kandung Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, terkait dugaan penyuapan kepada Akil Mochtar.

"Kami yakin kemenangan gugatan pemohon Amir Hamzah-Kasmin bisa dibatalkan," katanya.

Sementara itu, anggota Panitia Pengawas Kabupaten Lebak Ace Sumirsa Ali mengatakan, pihaknya tetap menjalani kebijakan KPU Lebak untuk melaksanakan Pilkada ulang sesuai dengan peraturan perundangan-undangan.

"Kami pada dasarnya siap mengawasi Pilkada jika itu harus diulang kembali," katanya. (Antara)


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home