Loading...
INDONESIA
Penulis: Yan Chrisna Dwi Atmaja 05:50 WIB | Rabu, 21 Januari 2015

KPU Siap Selenggarakan Pilkada Serentak Sesuai UU

Mantan Presiden Republik Indonesia ketiga BJ Habibie (tengah) menerima penghargaan Lifetime Achievement Award dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang diserahkan langsung oleh Ketua KPU Husni Kamil Manik (kedua dari kanan) serta komisioner KPU Hadar Nafis Gumay (kedua dari kiri) dan Juri Ardiantoro (kanan) serta Nanang Priyatna (kiri) di kediaman BJ Habibie Jalan Patra Kuningan XIII, Jakarta Selatan, Senin (29/12/14) (Foto: dok.satuharapan.com/Dedy Istanto).

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Ketua Komisi Pemilihan Umum RI Husni Kamil Manik mengatakan siap menyelenggarakan pemilihan kepala daerah serentak sesuai dengan undang-undang pasca persetujuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

"KPU siap menyelenggarakan Pilkada sesuai undang-undang, tinggal sekarang kami menanti pemerintah mengesahkan dan mengundangkan Perppu yang telah disetujui menjadi UU oleh DPR RI," kata Husni di Gedung KPU Pusat Jakarta, Selasa (20/1).

Setelah persetujuan Perppu tersebut, KPU kemudian melanjutkan persiapan yang telah dilakukan antara lain berkonsultasi dengan DPR mengenai draf peraturan tentang pilkada.

KPU berencana untuk segera mengkonsultasikan sejumlah draf peraturan terkait pelaksanaan Pilkada langsung secara serentak kepada Komisi II DPR RI.

Rencananya, sesuai jadwal rapat dengar pendapat, KPU diundang ke DPR RI untuk membahas mengenai persiapan Pilkada serentak pada Kamis (22/1). Dalam forum tersebut, KPU juga akan mengkonsultasikan tiga draf peraturan pilkada.

"Kami akan segera meminta waktu untuk konsultasi dengan Pemerintah dan DPR, agar setelah itu kami dapat menetapkan peraturan. KPU tinggal melanjutkan apa yang sudah dilakukan tiga bulan terakhir setelah Perppu disahkan menjadi UU," tambah Husni.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan undang-undang mengenai pemilihan kepala daerah tersebut memerlukan perbaikan guna untuk menyelaraskan beberapa pasal yang dinilai masih tumpang tindih.

"Mengenai tahapan pelaksanaan, penyelesaian sengketa dan dampak pilkada serentak harus dibicarakan lebih lanjut," kata Tjahjo.

Menurutnya, Pemerintah secara intensif membuka diri dalam menyelesaikan undang-undang tersebut. Sehingga perbaikan atas beberapa hal itu tidak akan mengganggu tahapan pilkada serentak agar perubahan itu demi kepastian hukum sebagai landasan Pilkada.

"Perubahan terbatas ini tidak akan mengganggu tahapan Pilkada yaitu tugas KPU dan jajarannya. Hal ini mengingat ada 204 daerah yang akan melaksanakan pilkada serentak," ujarnya. (Ant


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home