KPU Siapkan PKPU untuk Pilkada Daerah Khusus
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM -Pelaksanaan Pilkada 2017 akan diikuti tiga daerah khusus, yakni Provinsi Aceh, DKI Jakarta dan Papua Barat. Untuk itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menyiapkan Peraturan KPU (PKPU) khusus untuk daerah tersebut.
"Kami akan menambahkan satu jenis aturan yang mengatur kekhususan Provinsi Aceh, DKI Jakarta, Papua dan Papua Barat," kata ketua KPU RI, Husni Kamil Manik di Hotel Aryaduta Jakarta, Senin(15/2), seperti yang diberitakan rumahpemilu.org..
Husni mengatakan, Pilkada daerah khusus juga diatur dalam UU keistimewaan. Misalnya untuk Daerah Khusus Istimewa (DKI) Jakarta mengatur syarat penetapan calon terpilih harus sesuai syarat perolehan suara 50 persen ditambah satu.
Selain itu, Provinsi Aceh juga mengatur salah satu syarat kepala daerah harus bisa membaca Alquran. Sementara Papua Barat memperhatikan pasangan calon asli asal Papua.
Anggota KPU RI, Hadar Nafis Gumay, mengatakan, pembahasan PKPU khusus masih akan dilakukan. KPU masih menghimpun evaluasi untuk meyerahkan draft revisi UU Pilkada ke pemerintah dan DPR.
KPU telah menyusun tahapan Pilkada serta 10 PKPU berdasarkan UU 8/2015. Satu PKPU masih akan dilakukan pembahasan. Hadar mengatakan seluruh aturan akan disempurnakan kembali melalui uji publik serta mengikuti perkembangan revisi UU Pilkada.
Provinsi Aceh Terbanyak Selenggarakan Pilkada 2017
Sementara itu, Provinsi Aceh menjadi provinsi yang paling banyak menyelenggarakan pemilihan Bupati/Walikota di Pilkada Serentak 2017. Dari 23 kabupaten/kota yang ada di Aceh, sebanyak 20 Kabupaten/kota akan melaksanakan Pilkada Serentak ditambah dengan pemilihan Gubernur Aceh.
“Dalam catatan kita, untuk periode dan untuk keserantakan, Aceh lah yang akan terbesar penyelenggaraan pilkada di 2017,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Husni Kamil Manil dalam kegiatan peluncuran Pilkada Serentak 2017 di Jakarta, Senin(15/2).
Kedua puluh daerah yang melaksanakan Pilkada Serentak adalah Banda Aceh, Lhokseumawe, Langsa, Sabang, Aceh Besar, Aceh Utara, Aceh Timur, Aceh Jaya, Bener Meriah, Pidie, Simeulue, Aceh Singkil, Bireuen, Aceh Barat Daya, Aceh Tenggara, Gayo Lues, Aceh Barat, Nagan Raya, Aceh Tengah, dan Aceh Tamiang
Husni mengatakan, Pilkada Provinsi Aceh salah satu contoh keserentakan, karena sebagian besar pemilihan kepala daerahnya bersamaan dengan pemilihan Gubernur Aceh. Sementara untuk tahun lalu, Provinsi Sumatera Utara dan Jawa Timur terbanyak melaksanakan Pilkada akan tetapi tidak serentak dengan pemilihan Gubernur.
Sebagai salah satu daerah istimewa, Husni mengatakan KPU akan menyiapkan Peraturan KPU (PKPU) khusus. Aturan ini akan mengatur kekhususan Provinsi, dimana pilkadanya punya aturan yang diatur UU keistimewaan.
Hingga saat ini, KPU masih menyiapkan PKPU berdasarkan UU 8/2015. Seluruh PKPU akan dikonsultasikan dengan publik dan DPR serta disesuaikan jika ada revisi UU Pilkada. KPU berharap revisi UU Pilkada bisa dilakukan cepat mengingat tahapan pilkada yang harus segera dimulai.
Editor : Eben E. Siadari
Joe Biden Angkat Isu Sandera AS di Gaza Selama Pertemuan Den...
WASHIGTON DC, SATUHARAPAN.COM-Presiden Amerika Serikat, Joe Biden, mengangkat isu sandera Amerika ya...