KPU Tanggapi Temuan Kerugian Negara Rp 344 M
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik menanggapi hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan adanya indikasi kerugian keuangan negara sebesar Rp 334 miliar dalam hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) atas anggaran pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) yang dikucurkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2013 dan 2014.
Dia menjelaskan, dalam melaksanakan Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilu Presiden (Pilpres) 2014, KPU mendapatkan dana dari APBN sebanyak dua kali, pertama di tahun 2013 sebesar Rp 8.492.009.875.000 dengan realisasi Rp 5.910.076.838.068 (69,60 persen), selanjutnya di tahun 2014 sebesar Rp 13.880.947.578.000, dengan realisasi Rp 11.067.311.319.183 (79,73 persen).
Berdasarkan Pasal 8 Ayat 4 Huruf D Undang-Undang No 15/2011 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum dinyatakan penggunaan anggaran yang diterima KPU dari APBN diperiksa secara periodik.
"PDTT juga telah dilaksanakan BPK di KPU Pusat serta di 33 KPU Provinsi, dan sampling KPU Kabupaten/Kota dengan total jumlah sampe sebanyak 181 satua kerja di lingkungan KPU," ujar Husni dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR dengan KPU di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (22/6).
Kemudian, dia melanjutkan, BPK mengelompokkan temuan pemeriksaan ke dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan yang merupakan rangkuman dari Laporan Hasil Pemeriksaan PDTT atas pelasanaan pemilu tahun 2014 dengan total temuan sebesar Rp 333.933.271.587,90.
"Bila dibandingkan dengan PDTT atas pelaksanaan Pileg dan Pilpres 2009, maka jumlah temuan PDTT mengalami penurunan sebesar 59,55 persen atau sebesar Rp 491.628.859,24," ujar Ketua KPU itu.
Tindak Lanjut KPU
Atas temuan BPK itu, kata Husni, KPU telah menindaklanjuti dengan menempuh beberapa langkah, seperti melakukan SPIP dengan melibatkan BPKP sebagai pembina SPIP yang telah dilaksanakan di empat regional dengan peserta KPU Provinsi seluruh Indonesia.
Dia melanjutkan KPU juga telah melakukan kerja sama dengan BPKP untuk melakukan joint audit dan join verifikasi melalui Surat Sekjen KPU No 399/SJ/III tanggal 4 Maret 2015 perihal Permohonan Bantuan Pelaksanaan Verifikasi/Validasi/Joint Audit atas PDDT 2014.
"KPU juga telah menindaklanjuti rekomendasi senilai Rp 236.188.090.882,33," kata Husni.
"Sisa yang belum ditindaklanjuti, selanjutnya akan diverifikasi oleh inspektorat, jika kemudian dari hasil verifikasi ditemukan unsur kesengajaan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, maka hasil verifikasi akan ditindaklanjuti dengan melakukan audit investigasi kemudian hasilnya diserahkan kepada aparat penegak hukum," dia menambahkan.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...