Loading...
INDONESIA
Penulis: Martahan Lumban Gaol 20:04 WIB | Rabu, 24 Juni 2015

KPU Tidak Akan Cabut Surat Edaran Soal Definisi Petahana

Ketua KPU Husni Kamil Manik. (Foto: Dok. satuharapan.com)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik menegaskan Surat Edaran Nomor 302/VI/KPU/2015 yang berisi penjabaran Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tidak bertentangan dengan UU. Dia juga memastikan tidak akan mencabut surat edaran tersebut, sebelum ada revisi atas definisi mengenai calon petahana.

"Peraturannya harus ditukar dulu kalau mau dicabut. Definisi petahana itu harus dilakukan pendefinisian ulang," kata Husni di Kompleks Parlemen, Rabu (24/6).

Menurut dia, KPU sejak awal telah meminta agar lingkup pengertian konflik kepentingan di dalam UU diperluas. Namun, setelah berkonsultasi dengan pemerintah dan DPR, KPU akhirnya diminta agar membuat definisi petahana sesuai dengan UU.

"Pengertian petahana yang dirujuk adalah mereka yang sedang menjabat. Jadi kalau kepala daerah masa kepengurusannya jatuh satu haru sebelum pencalonan, bukan petahana lagi," kata Husni.

Dia menambahkan, KPU memiliki kewajiban untuk menjelaskan setiap peraturan dengan jelas. Jika memang ada kesalahan di dalam surat edaran yang dibuat KPU, seharusnya DPR mengkritisi Peraturan KPU dan UU yang menjadi dasar rujukan pembuatan surat edaran itu.

"Jadi bukan norma baru yang kami buat," tutur Husni.

KPU lewat Surat Edaran Nomor 302/KPU/VI/2015 seolah memberi peluang bagi seorang politikus membangun 'dinasti politik'. Surat Edaran tersebut memberikan penjelasan terkait Peraturan KPU Nomor 9 tahun 2015 yang mengatur mekanisme pendaftaran calon kepala daerah.

Menurut Surat Edaran Nomor 302/VI/KPU/ seorang kepala daerah yang mundur dari jabatannya tak lagi disebut petahana. Walhasil keluarga kepala daerah yang baru mundur beberapa hari menjelang digelarnya pendaftaran pilkada itu bisa mencalonkan diri.

"Pihak-pihak yang dikategorikan dalam pasal 4 ayat (1) dan ayat (11) dapat mencalonkan diri sebagai calon gubernur, wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota atau wakil wali kota," bunyi surat edara tersebut.

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home