KPU Tunggu Putusan MK Terkait Gugatan Runtuwene-Paat
MANADO, SATUHARAPAN.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tomohon, Provinsi Sulawesi Utara masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Johny Runtuwene-Vonny J Paat.
"Belum ada putusan atas gugatan itu. Kami masih menunggunya dan akan berkoordinasi dengan MK terhadap hal itu," kata Komisioner KPU Beldie Tombeg di Tomohon, hari Senin (4/1).
Tombeg mengatakan, dirinya dan personel KPU lainnya akan ke Jakarta untuk mengecek langsung proses gugatan di lembaga penegak konstitusi ini.
"Dalam satu atau dua hari ke depan akan diketahui bagaimana gugatan pasangan Runtuwene-Paat itu berproses. Meski demikian, apabila gugatan tersebut diterima pasti akan ada pemberitahuan langsung kepada kami," kata dia.
Dia menambahkan, mulai tanggal 7 Januari 2016 akan dilaksanakan sidang mendengarkan gugatan daerah yang menyelenggarakan pilkada, termasuk Kota Tomohon, selanjutnya pada 18 Januari akan diumumkan.
"Jadi akan diketahui setelah tanggal 18 Januari usai diumumkan. Kalau dinyatakan memenuhi syarat berarti akan dilanjutkan ke proses persidangan untuk pembuktian. Kita tunggu saja proses itu," katanya.
Dia menambahkan, KPU juga sementara mempelajari proses beracara di MK bersiap bila gugatan tersebut diterima.
"Proses persidangan di MK kira-kira memakan waktu 45 hari. Soal materi gugatan, kami juga belum mengetahuinya," katanya.
KPU membuka ruang bagi pasangan calon melakukan gugatan hasil penghitungan suara ke mahkamah konstitusi.
Hasil pleno penghitungan suara menempatkan pasangan nomor urut dua Jimmy F Eman-Syerly Adelyn Sompotan (independen) sebagai peraih suara terbanyak, unggul atas pasangan nomor urut satu dan tiga.
Eman-Sompotan meraih sebanyak 27.127 suara, sementara Runtuwene-Paat 22.553 suara disusul Watoelangkow-Turang sebanyak 13.523 suara. (Ant)
Editor : Bayu Probo
Empat Kue Tradisional Natal dari Berbagai Negara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perayaan Natal pastinya selalu dipenuhi dengan makanan-makanan berat untu...