Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 16:24 WIB | Senin, 04 Desember 2023

KPU Ubah Format, Tidak Ada Debat Khusus Capres dan Debat Khusus Cawapres

Ketua KPU, Hasyim Asy'ari. (Foto: Ist)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengubah format debat calon presiden dan calon wakil presiden pada masa kampanye Pemilu 2024, di mana tidak ada debat khusus Capres dan debat khusu Cawapres.

Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, mengungkap format debat calon presiden dan calon wakil presiden (Capres-Cawapres) akan berbeda dari pemilihan presiden (Pilpres) tahun 2019.  Pada Pilpres 2019, digela lima kali debat Capres-Cawapres, dengan komposisi satu kali debat khusus Cawapres, dua kali khusus Capres, dan dua kali debat yang dihadiri Capres-Cawapres.

Untuk Pilpres 2024, sesuai UU Pemilu, ada tiga kali debat Capres dan dua kali debat Cawapres. Namun  Cawapres turut mendampingi pasangannya saat debat Capres. Demikian halnya saat debat Cawapres, Capres ikut mendampingi.

Namun, perbedaannya ada pada proporsi bicara masing-masing Capres dan Cawapres, tergantung agenda debat hari itu, apakah debat Capres atau debat Cawapres.

Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, menjelaskan bahwa ketentuan itu diterapkan supaya pemilih dapat melihat sejauh mana kerja sama masing-masing Capres-Cawapres bahu-membahu satu sama lain dalam penampilan debat.

"Sehingga, kemudian supaya publik makin yakin teamwork (kerja sama) antara Capres dan Cawapres dalam penampilan di debat," kata Hasyim kepada wartawan, hari Kamis (30/11/2023).  

Namun beredar juga berita dan komentar di sejumlah media massa yang menyebutkan bahwa perubahan tersebut karena ada calon yang percaya diri untuk tampil debat sendirian menghadapi pesaing lainnya.

Komisioner KPU RI, Idham Holik, kemudian juga membantah bahwa hal ini berarti pihaknya meniadakan debat khusus Capres maupun debat khusus Cawapres. Sebab, debat khusus Capres dan Cawapres merupakan regulasi yang diatur langsung oleh Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) melalui Pasal 277.

Keputusan KPU Nomor 1621 Tahun 2023, lembaga penyelenggara pemilu itu juga mengatur bahwa debat Capres-Cawapres dihadiri Capres dan Cawapres. "Jadi, kalau ada isu-isu di luaran bahwa tidak ada debat kampanye, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden di masa kampanye, saya pikir itu bisa misinformasi dan bahkan bisa mengarah disinformasi," kata Idham, hari Jumat (1/12).

Namun demikian, pada keterangan pers, hari Rabu (29/11), KPU telah menyatakan bahwa sesuai amanah UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada masa kampanye ini akan menggelar debat calon presiden dan calon wakil presiden peserta Pemilu Tahun 2024 sebanyak lima kali. Tanpa menyebutkan bagaimana format kehadiran para calon pada debat yang akan digelar.

Ketua KPU Hasyim Asy'ari  mengatakan itu pada pembukaan Focus Group Discussion Perumusan Tema dan Isu Strategis Pelaksanaan Debat Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, di Ruang Rapat Utama Lantai 2, Gedung KPU, Rabu (29/11).

"Pelaksanaan debat sebanyak lima kali ini dengan komposisi debat calon presiden tiga kali dan debat calon wakil presiden dua kali," kata Hasyim. Dikatakan, kampanye pemilu merupakan salah satu tahapan penting, mengingat para peserta pemilu berusaha untuk menyakinkan pemilih.  UU  Nomor 7 Tahun 2017 juga mengamanatkan KPU untuk memfasilitasi metode kampanye, salah satunya, yaitu Debat Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden.

Disebutkan bahwa FGD ini untuk KPU mendapatkan saran dan masukan oleh narasumber yang berkompeten terkait rumusan tema debat, isu-isu strategis, dan format debat dalam debat pasangan calon presiden dan wakil presiden 2024.

FGD juga dilanjutkan dengan pertemuan bersama perwakilan tim pasangan calon presiden dan wakil presiden. Pertemuan tersebut menyimpulkan lima kali debat Capres dan Cawapres akan dilakukan pada tanggal 12 dan 22 Desember 2023, 7 dan 21 Januari 2024, serta 4 Februari 2024, yang keseluruhan berlokasi di Jakarta.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home