KPU Umumkan 18 Parpol Lolos Verifikasi Administrasi
Terhadap sembilan partai politik akan dilakukan verifikasi fatual.
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Komisi Pemilihan Umum menyatakan terdapat 18 partai politik calon peserta Pemilu 2024 yang telah dinyatakan lolos verifikasi administrasi.
"KPU menyatakan ada 18 partai politik yang dinyatakan memenuhi syarat," kata Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari di Jakarta hari Jumat (14/10).
Berdasarkan keterangan tertulis di laman KPU, partai politik yang dinyatakan lolos verifikasi administrasi tersebut adalah:
- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan),
- Partai Keadilan Sejahtera (PKS),
- Partai Perindo,
- Partai Nasdem,
- Partai Bulan Bintang (PBB)
- Partai Kebangkitan Nusantara (PKN),
- Partai Garda Perubahan Indonesia,
- Partai Demokrat,
- Partai Gelombang Rakyat Indonesia,
- Partai Hanura,
- Partai Gerindra,
- Partai Kebangkitan Bangsa (PKB),
- Partai Solidaritas Indonesia (PSI),
- Partai Amanat Nasional (PAN),
- Partai Golkar,
- Partai Persatuan Pembangunan (PPP),
- Partai Buruh, dan
- Partai Ummat.
Hasyim mengatakan ada tiga kategori partai politik yang lolos verifikasi administrasi, pertama adalah partai politik kategori peserta Pemilu 2019 yang lolos ambang batas parlemen (PT). "Atau parpol yang mempunyai kursi DPR RI, itu ada sembilan partai politik," kata dia dikutip Antara.
Kategori kedua, partai politik peserta Pemilu 2019 yang tidak lolos PT atau tidak punya kursi DPR RI yang dinyatakan ada lima partai politik.
"Partai politik kategori ketiga yaitu partai politik baru ada empat partai politik yang dinyatakan memenuhi syarat, sehingga sampai dengan saat ini terdapat 18 partai politik yang dinyatakan memenuhi syarat administrasi sebagai calon peserta pemilu 2024," kata dia.
Menurut dia terdapat putusan Mahkamah Konstitusi terhadap uji materi Undang-undang Pemilu yang menyatakan bahwa terhadap partai politik kategori lolos PT tidak dilakukan verifikasi faktual.
"Sehingga, dari 18 partai politik tersebut yang akan dilakukan verifikasi faktual itu terdapat sembilan partai politik,” kata dia.
Verifikasi faktual meliputi verifikasi terhadap kepengurusan di pusat, provinsi dan kabupaten kota. Kemudian verifikasi terhadap kantor.partai politik tingkat pusat, provinsi dan tingkat kabupaten kota.
Verifikasi keanggotaan di kabupaten kota yang didaftarkan dan dinyatakan memenuhi syarat untuk persyaratan pendaftaran pada politik," katanya.
Editor : Sabar Subekti
OpenAI Luncurkan Model Terbaru o3
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM- Dalam rangkaian pengumuman 12 hari OpenAI, perusahaan teknologi kecerdasan...