Loading...
INDONESIA
Penulis: Kartika Virgianti 19:00 WIB | Selasa, 08 April 2014

KPU: Visitor Asing akan Melihat Pemilu di TPS

Hadar Nafis Gumay, Anggota KPU RI Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Humas Antar Lembaga. (Foto Kartika Virgianti)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar acara Invitation for the Visitor Gathering, di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (8/4) untuk memberikan penjelasan mengenai Pemilu 2014 kepada tamu dari luar negeri yang akan mengunjungi lokasi-lokasi tempat pemungutan suara (TPS).

Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Humas Antar Lembaga, Hadar Nafis Gumay mengatakan penjelasan tersebut diberikan kepada tamu, baik yang tergabung dalam lembaga atau instansi pemerintah, maupun perorangan dari negara-negara sahabat. 

Direncanakan sebanyak 154 visitor asing dari 29 negara akan melihat Pemilu di TPS-TPS pada 9 April besok.

“Kita menghargai pihak luar yang mau melihat pemilu kita, kita kan negara terbuka, dan bahkan di antara mereka sebetulnya ingin belajar dari pelaksanaan pemilu di Indonesia. Jadi kita hanya melayani saja,” kata Hadar menjelaskan latar belakang dilaksanakannya pertemuan siang itu.

“Mereka hanya sebagai visitor bukan pemantau, jadi mereka hanya ingin lihat, mempelajari bagaimana pemilu dilaksanakan, khususnya besok di tempat-tempat pemungutan suara, dan agar mereka punya cukup informasi bagaiman proses pemungutan dan penghitngan suara,” dia menambahkan.

Beda pemantau dengan visitor, lanjut Hadar adalah kalau pemantau harus mendapatkan akreditasi. Selain itu pemantau pun juga harus memenuhi sejumlah syarat, yaitu harus orang-orang yang baik secara organisasi maupun perorangan, orang yang punya kapasitas melakukan kegiatan pemantauan yang bisa diketahui dengan menyerahkan daftar riwayat hidup (CV) saat mendaftar kepada KPU, dan visanya harus yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia berdasarkan rekomendasi dari pemenuhan syarat mereka yang dikoordinir oleh Kementerian Luar Negeri. Pemantau juga merupakan lembaga yang mandiri, mereka punya kewajiban untuk membuat laporan dan laporannya perlu disampaikan kepada KPU, dan untuk kemudian mereka punya hak untuk mempublikasikan di negara masing-masing.

Sedangkan visitor hanya melihat prosesnya saja, tidak perlu membuat laporan, dan mereka tidak bisa mempublikasikan dan memberikan pendapatnya secara formal tentang apa yang mereka lihat. Namun mereka tetap punya hak untuk mendiskusikan di lingkungan mereka sendiri, dan itu tidak masalah menurut Hadar.

Visitor asing yang hadir pada kesempatan tersebut antara lain dari negara Australia 12 orang, Finlandia 2, Selandia Baru 1, Jerman 1, Inggris 5, Slovakia 1, Kanada 3, Belanda 3, Spanyol 4, Denmark 6, Bulgaria 2, Swedia 1, Rusia 2, Libya 1, Fiji 1, Malaysia 7, Tiongkok 10, Amerika Serikat 2, Myanmar 33, Timor Leste 35, Austria 2, Norwegia 4, Republik Ceko 1, Hungaria 1, Uni Eropa 2, Independent 2, Vietnam 3, Kamboja 3, Law DPR 3, total visitor yang hadir sebanyak 154 orang.

Dikatakan Hadar, sebelumnya visitor itu memang telah mendaftarkan diri sendiri dengan menyampaikan kepada KPU RI nama-nama mereka, dan tujuan ke mana. Kemudian mereka juga memberikan foto untuk dibuatkan visitor card saat mereka mengunjungi TPS tertentu.

“Kami bebaskan saja mereka mau melihat ke mana, karena akan repot kalau harus mengurusi satu per satu,” tandas Hadar mengenai lokasi yang akan dikunjungi para visitor asing tersebut.

 

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home