Loading...
HAM
Penulis: Febriana Dyah Hardiyanti 16:07 WIB | Sabtu, 10 Desember 2016

Kriminalisasi Ahok Gunakan Pasal Penistaan Agama Langgar HAM

Aktivis Indonesian Conference on Religion and Peace (ICRP), Moh Monib (tengah) bersama Hendardi (kedua kanan) dari Setara Institute, Guru Besar Universitas Indonesia, Sulistyowati Irianto (kedua kiri) dan pengasuh Pondok Pesantren Annizhomiyyah, Neng Dara Affiah (kiri) yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Sipil untuk Konstitusi (AMSIK) menyatakan sikap terkait proses hukum terhadap Gubernur nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, dalam acara yang digelar di Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat, Sabtu (10/12). AMSIK menilai proses hukum Ahok atas dugaan penistaan agama dinilai tidak fair karena terlalu cepat dilimpahkan ke pengadilan. (Foto: Dedy Istanto)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Aliansi Masyarakat Sipil untuk Konstitusi (AMSIK) menilai, telah terjadi politik identitas dalam proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI 2017. Hal itu diserangkan suatu kelompok kepada calon gubernur nomor urut 2, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

“Kami memandang bahwa yang terjadi terhadap Pak Ahok adalah politik identitas yang dibangun dan disebarluaskan sebagai syiar kebencian. Bahkan ditegaskan melalui pengerahan masa dan kemudian menggunakan ranah hukum untuk membenarkan tuntutan politik suatu kelompok kepentingan,” ujar Ketua Setara Institute, Hendardi, hari Sabtu (10/12).

Ia juga menilai adanya politisasi terhadap perbedaan suku, bangsa, ras, dan agama dengan stereotipi, prasangka, bahkan kebencian terhadap  kelompok etnik dan agama tertentu secara menyesatkan dan tidak bertanggungjawab.

“Telah terjadi pemaksaan nilai yang tunggal dan seragam terhadap masyarakat Indonesia yang faktanya adalah masyarakat plural bersendikan Pancasila dan Kebhinekaan,” katanya.

AMSIK menyatakan, Pilkada Jakarta dengan berbagai peristiwa politik primordial dan kegaduhannya adalah tragedi demokrasi yang merupakan pembelajaran yang buruk bagi Indonesia dalam rangka pemahamannya terhadap filosofi Pancasila, ke-Bhinekaan, dan ke-Indonesiaan.

“Tragedi ini menampakkan wajah bangsa yang berketuhanan, tetapi ternyata intoleran, melupakan akar kebhinekaannya, dan mengingkari cita-cita pendiri bangsa. Peristiwa ini akan berdampak terhadap kematangan demokrasi dan kemampuan warga masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya secara demokratis demi terciptanya pemerintahan DKI Jakarta yang bertatatakelola (bersih dan transparan), melayani, dan mensejahterakan,” ujar anggota Forum Komunikasi Indonesia, Thomas Nugraha.

Untuk memastikannya, lanjut dia, dibutuhkan pemimpin yang kompeten, berintegritas, bersih, berkomitmen membangun masyarakat, dan bukan yang dipilih karena latar belakang primordialnya.

“Menggunakan hak politik adalah memenuhi panggilan agung untuk memperjuangkan kebaikan bersama dengan penuh kesadaran dan pengabdian luhur kepada tanah air. Kegaduhan politik sudah menghilangkan kesempatan rakyat Jakarta untuk merayakan pesta demokrasi dengan sukacita, penuh kesadaran, dan bertanggungjawab,” ujar Aktifis Dialog antar Agama, Mohammad Monib.

Mengenai aksi-aksi yang telah dilakukan dan berujung bentroknya sekelompok warga dengan petugas keamanan, Aktifis Kebhinekaan, Nia Syarifuddin, menyatakan hal tersebut sangat disesalkan karena menghilangkan rasa aman bagi banyak warga.

“Ini juga dipicu oleh penyalahgunaan media sosial sebagai alat pribadi atau agitasi kelompok oligarki politik. Penyalahgunaan itu telah mengelabui masyarakat, dan merupakan pelanggaran terhadap fungsi media sebagai sarana kontrol sosial dalam kehidupan demokrasi. Alih-alih mendidik masyarakat, media justru telah berperan serta membentuk prasangka, ketegangan sektarian, dan konflik horizontal. Kebebasan berpendapat yang dijamin oleh konstitusi berubah secara liar menjadi kebablasan berpendapat yang membahayakan kesatuan bangsa,” ujar Nia.

AMSIK berharap para penegak hukum, khususnya para hakim, agar menjalankan proses peradilan terhadap Ahok secara adil, jujur dan terbuka. Selain itu, mereka meminta kepada LPSK serta aparat kepolisian untuk memberi perlindungan kepada saksi-saksi yang dihadirkan di pengadilan demi terjaminnya keselamatan serta keamanan. (PR)

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home