KSDA Jawa Timur Lepasliarkan Empat Lutung Jawa
MALANG, SATUHARAPAN.COM-Empat ekor Lutung Jawa (Trachypithecus auratus) kembali dilepasliarkan ke habitat alaminya oleh Balai Besar KSDA Jawa Timur (RKW 22 Malang) bersama The Aspinall Faoundation-Indonesia Program (TAF-IP) Pusat Rehabilitasi Lutung Jawa Coban Talun.
Pelepasliaran emapt ekor Lutung Jawa pada bulan Desember ini merupakan pelepasliaran tahap ke-4 di Tahun 2021, dengan lokasi pelepasliaran berada di kawasan Hutan Lindung Coban Talun, Sebelah barat Gunung Petungamplok, Perum Perhutani RPH Punten, BKPH Pujon, KPH Malang. Lokasi tersebut berbatasan dengan kawasan hutan Taman Hutan Raya Raden Soerjo.
Selama Tahun 2021 Balai Besar KSDA Jawa Timur telah melepasliarkan Lutung Jawa sebanyak 19 ekor, yang terbagi dalam enam kelompok dengan lokasi kawasan Hutan Lindung Coban Talun.
Tujuan pelepasliaran Lutung Jawa adalah memberikan kesempatan Lutung Jawa untuk dapat hidup bebas di alam sesuai dengan kondisi perilaku dan habitat alaminya. Juga untuk memulihkan keadaan populasi Lutung Jawa di kawasan hutan yang tidak ada atau sedikit populasi Lutung Jawanya, dengan tetap mempertimbangkan sebaran dan luasnya habitat, jumlah populasi liar serta tingkat ancaman terhadap populasi dan habitatnya; c). Memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak memelihara satwa liar yang dilindungi jenis Lutung Jawa serta membiarkan satwa liar hidup bebas di alam.
Empat ekor Lutung Jawa yang dilepasliarkan tersebut, dua ekor berasal dari hasil penyerahan masyarakat di Surabaya dan Probolinggo, serta dua ekor merupakan hasil translokasi dari Balai Besar KSDA Jawa Barat.
Lutung Jawa yang dilepasliarkan telah melalui proses rehabilitasi di Pusat Rehabilitasi Lutung Jawa Coban Talun, selama kurang lebih 9-13 bulan (dengan observasi intensif 3,5 bulan). Mereka terlah beradaptasi denganb lingkungan; beradaptasi pada pakan dan aqdaptasi sosial dalam kelompok.
Lutung Jawa merupakan salah satu jenis Primata endemik yang dimiliki Indonesia dan hanya terdapat di Pulau Jawa. Lutung Jawa sudah dikategorikan sebagai satwa yang dilindungi negara.
Editor : Sabar Subekti
Warga Batuah Serahkan Seekor Trenggiling ke BKSDA
SAMPIT, SATUHARAPAN.COM- Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resor Sampit Kabupaten Kotawaring...