KSPI Desak Kepala Daerah Tolak RPP Pengupahan
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melalui aksi serentak di berbagai wilayah di Indonesia, mendesak para gubernur dan bupati, untuk menolak paket kebijakan ekonomi keempat dan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengupahan.
"Dasar penolakan itu adalah karena pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla telah merampas hak serikat pekerja untuk terlibat dalam menentukan kenaikan upah minimum," kata Presiden KSPI Said Iqbal melalui siaran pers diterima di Jakarta, Selasa (20/10).
Iqbal mengatakan, RPP Pengupahan yang mengatur kenaikan upah hanya berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi, akan menghilangkan keterlibatan serikat pekerja dalam menentukan kenaikan upah.
Padahal, menurut Iqbal, keterlibatan serikat pekerja dalam menentukan kenaikan upah merupakan sesuatu yang sangat prinsip.
Negara-negara di seluruh dunia, menurutnya, melibatkan serikat pekerja dalam menentukan kenaikan upah.
Iqbal mengatakan, pemerintahan Orde Baru di bawah kepemimpinan Presiden Soeharto yang selama ini dinilai tirani dan tangan besi, bahkan masih lebih baik daripada pemerintahan Jokowi-JK dalam hal keterlibatan serikat pekerja.
"Pada masa Orde Baru, serikat pekerja dilibatkan dalam kenaikan upah minimum melalui mekanisme tripartit, yaitu buruh, pengusaha, dan pemerintah. Saat itu acuan yang digunakan adalah Kebutuhan Fisik Minimum (KFM)," katanya.
KFM itu kemudian diubah menjadi Kebutuhan Hidup Minimum (KHM). Saat ini penentuan upah minimum menggunakan acuan Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Selain itu, dengan formula kenaikan upah hanya berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi, maka upah buruh di Indonesia akan terus tertinggal bila dibandingkan dengan negara-negara lain, khususnya di ASEAN. Sebab, upah dasar buruh Indonesia masih rendah.
"Upah minimum di Thailand saat ini Rp 3,5 juta, Tiongkok Rp 3,9 juta, bahkan Filipina Rp 4,2 juta. Sementara itu, upah minimum rata-rata Indonesia hanya di kisaran Rp 2 juta. Jakarta sebagai ibu kota negara saja, upah minimum buruhnya hanya Rp 2,7 juta," katanya.
Dengan formula hanya berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi saja, Iqbal memperkirakan kenaikan upah buruh di Indonesia hanya dalam kisaran 10 persen, bahkan bisa lebih kecil. "Sudah upahnya rendah, kenaikannya juga sangat rendah," katanya. (Ant)
Editor : Sotyati
Empat Kue Tradisional Natal dari Berbagai Negara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perayaan Natal pastinya selalu dipenuhi dengan makanan-makanan berat untu...